Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen bagi Pekerja BPU

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen bagi Pekerja BPU
Ilustrasi bpjs ketenagakerjaan

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dipangkas 50 persen khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah atau BPU untuk meringankan beban finansial mereka.

Langkah ini diambil guna menjaga daya beli sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di sektor informal yang seringkali rentan terhadap gejolak ekonomi.

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dipangkas 50 persen ini ditujukan agar para pekerja mandiri tetap terlindungi oleh program JKK dan JKM di tengah situasi sulit," ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Ony Sasmito, melalui keterangan tertulisnya pada, Kamis (30/4/2026).

Ony Sasmito berpendapat bahwa keringanan biaya ini menjadi solusi efektif agar para ojek online, pedagang, hingga petani tidak terbebani kewajiban iuran bulanan namun tetap mendapatkan hak proteksi penuh.

Potongan harga iuran tersebut menyasar 2 program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian.

Pekerja informal cukup mendaftarkan diri atau memperbarui status kepesertaan melalui kanal resmi yang telah tersedia secara digital maupun fisik.

Pemerintah menargetkan jutaan tenaga kerja mandiri dapat memanfaatkan stimulus ini selama periode relaksasi berlangsung.

Penurunan tarif tidak akan mengurangi kualitas pelayanan medis maupun santunan yang akan diterima oleh peserta saat terjadi risiko kerja.

Pihak manajemen memastikan koordinasi dengan mitra perbankan dan agen pembayaran berjalan lancar untuk menyesuaikan sistem tagihan terbaru.

Adanya insentif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya proteksi dini bagi masa depan keluarga pekerja.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index