Kemenkum Bengkulu Kukuhkan 51 Paralegal untuk Akses Keadilan

Kemenkum Bengkulu Kukuhkan 51 Paralegal untuk Akses Keadilan
kemenkum bengkulu

BENGKULU – Kemenkum Bengkulu mengukuhkan 51 paralegal untuk memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di tingkat desa dan kelurahan.

Langkah ini menjadi upaya nyata dalam memeratakan keadilan hingga ke pelosok daerah melalui peran aktif tenaga non-advokat yang terlatit.

"Kehadiran paralegal sangat krusial sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan sulit mengakses keadilan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Santosa, mengutip sumber resmi pada Selasa (29/4/2026).

Santosa berpendapat bahwa dedikasi paralegal harus didasari pada pengabdian sosial dan kemanusiaan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat bantuan hukum.

Prosesi pengukuhan ini menandai kesiapan seluruh peserta dalam menjalankan fungsi mediasi dan advokasi di lingkungan masing-masing.

Pembekalan intensif telah diberikan kepada para peserta sebelum resmi menyandang status sebagai pemberi bantuan hukum.

Fokus utama mereka terletak pada penyelesaian konflik secara non-litigasi guna meringankan beban peradilan formal.

Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum menjadi kunci keberhasilan program penguatan kapasitas ini di lapangan.

Kemenkum memastikan pemantauan berkala akan dilakukan terhadap kinerja para petugas yang tersebar di wilayah tersebut.

Setiap individu diharapkan mampu menjaga integritas selama menjalankan mandat sebagai jembatan antara warga dan sistem hukum negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index