TikTok Deaktivasi 17 Akun Anak, Menkomdigi Beri Peringatan Keras

TikTok Deaktivasi 17 Akun Anak, Menkomdigi Beri Peringatan Keras
ilustrasi media sosial

JAKARTA – Langkah tegas diambil saat TikTok deaktivasi 17 akun anak yang melanggar aturan batas usia, memicu Menkomdigi untuk mendesak platform lain melakukan hal serupa.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari konten yang tidak sesuai untuk konsumsi anak-anak.

Verifikasi identitas pengguna kini menjadi sorotan utama guna memastikan keamanan bagi kelompok usia rentan.

"Kami mengapresiasi langkah ini dan meminta semua platform digital lain mematuhi aturan yang berlaku demi perlindungan anak Indonesia," ujar Meutya Hafid, Menkomdigi, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Rabu (29/4/2026).

Meutya Hafid berpendapat, bahwa sinergi antara perusahaan teknologi dan pemerintah sangat krusial dalam membangun benteng perlindungan data pribadi bagi anak-anak.

Penutupan akun-akun tersebut dilakukan setelah tim internal melakukan pemindaian terhadap data profil yang mencurigakan.

Banyak penyedia layanan digital seringkali mengabaikan syarat batas minimal 13 tahun bagi calon pendaftarnya.

Masyarakat didorong untuk lebih aktif melaporkan akun yang terindikasi dikelola oleh anak di bawah umur tanpa pengawasan orang tua.

Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka perundungan siber yang kerap menyasar pengguna belia.

Sanksi administratif yang lebih berat sudah disiapkan bagi pengelola aplikasi yang masih membiarkan pelanggaran usia terus terjadi.

Keamanan di media sosial bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

Setiap akun yang telah dinonaktifkan tidak dapat dipulihkan kembali kecuali melalui proses klarifikasi dokumen identitas resmi yang sah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index