LSM PERINTIS Soroti Pengelolaan Migas Lepas Pantai Aceh

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:02:25 WIB
LSM PERINTIS (FOTO: NET)

KOTA LANGSA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERINTIS menaruh perhatian mendalam terhadap perkembangan terbaru di sektor minyak dan gas (migas) bumi Aceh seiring disetujuinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dengan SKK Migas, terkait keterlibatan BPMA dalam tata kelola blok migas lepas pantai dengan jarak di atas 12 mil laut hingga 200 mil laut.

"Kami menilai langkah itu merupakan kemajuan penting, karena untuk pertama kalinya Aceh memperoleh ruang keterlibatan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya migas yang selama ini lebih dominan dikendalikan pemerintah pusat," kata Ketua DPD LSM PERINTIS Aceh, Zulfadly, melalui siaran persnya, Senin (1/6/2026).

Meski demikian, Zulfadly menerangkan bahwa lembaga yang dipimpinnya tersebut mengingatkan bahwa poin esensial yang harus dijawab bukan sekadar keikutsertaan dalam urusan birokrasi maupun administrasi saja.

Melainkan, hal tersebut lebih merujuk pada seberapa besar kekayaan alam migas ini dapat memberikan dampak perekonomian secara nyata bagi masyarakat di daerah serambi mekah.

Pada periode sebelumnya, jajaran eksekutif Pemerintah Aceh diketahui pernah melayangkan surat resmi kepada Menteri ESDM untuk meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo yang terletak di Wilayah Kerja (WK) South Andaman.

Tindakan berkirim surat tersebut memperlihatkan adanya kebimbangan yang serius terkait cetak biru pengembangan lapangan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan strategis wilayah, khususnya terkait optimalisasi sarana darat yang sudah tersedia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Berdasarkan perspektif LSM PERINTIS, sikap dan ketegasan yang diambil oleh Pemerintah Aceh kala itu memiliki landasan yang amat rasional sekaligus bernilai taktis.

Aceh sejatinya tidak boleh sekadar dijadikan tempat pengerukan dan pengapalan komoditas saja, sedangkan keuntungan dari rantai industri hilirisasi lanjutannya justru dirasakan oleh daerah lain.

Jika gas yang diproduksi dari South Andaman tersebut diproses melalui skema lepas pantai menggunakan fasilitas FPSO tanpa memanfaatkan atau mengoptimalkan sarana infrastruktur yang ada di Arun.

Kondisi tersebut diyakini akan memangkas peluang penyerapan tenaga kerja lokal, masuknya arus investasi baru, ekosistem industri penunjang, hingga dampak berganda bagi pertumbuhan ekonomi wilayah.

Oleh karena itu, kami mengajukan desakan berupa:

Pihak BPMA harus memaparkan secara terbuka poin-poin serta pelaksanaan MoU bersama SKK Migas agar publik mengetahui dengan jelas batas otoritas yang sesungguhnya dipegang oleh Aceh.

Pihak Pemerintah Aceh wajib mengawal agar tiap-tiap pengesahan PoD proyek migas skala besar selalu memprioritaskan kemaslahatan ekonomi jangka panjang bagi daerah.

Pihak Pemerintah Pusat, SKK Migas, beserta korporasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas didesak menempatkan KEK Arun sebagai elemen krusial dalam rantai nilai hilirisasi gas South Andaman.

Terkini