Menteri HAM: Dilarang Ada Restorative Justice bagi Taufik Hidayat

Menteri HAM: Dilarang Ada Restorative Justice bagi Taufik Hidayat
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai. (Sumber Foto: berita.liputan6.com)

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan sadis terhadap wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diberikan hukuman setimpal. Pigai menegaskan tidak boleh ada keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bagi Taufik.

"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Pigai dilansir kantor berita Antara, Selasa (30/6/2026).

Menurut Pigai, Kementerian Hak Asasi melalui Kantor Wilayah Jawa Barat telah terjun ke lapangan untuk memantau penanganan kasus tersebut. Pigai menegaskan negara harus hadir guna memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pigai menilai penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik serta psikis tidak hanya melukai korban, tetapi juga berdampak terhadap keluarga dan memicu ketakutan di tengah masyarakat, khususnya perempuan. 

Karena itu, kata Pigai, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak wajib diterapkan secara konsisten.

Menurut Pigai, perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan negara melalui berbagai lembaga, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Kementerian Hak Asasi Manusia.

"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.

Pigai juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan rasa keadilan korban serta keluarganya dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, tolok ukur keadilan harus mempertimbangkan perspektif korban dan keluarga, bukan sekadar penilaian pihak lain.

Pemerintah, lanjut Pigai, akan terus mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia agar tidak terulang serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan optimal.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung selama kurang lebih tiga tahun. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Taufik diringkus di wilayah Bandung Raya.

Taufik dijerat pasal berlapis. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index