Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Status Tersangka Batal

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Status Tersangka Batal
Hakim PN Makassar membatalkan status tersangka Bahtiar dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin. Status tersangka Bahtiar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas dinyatakan batal.

Selasa (30/6/2026), putusan praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.

"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil.

Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah. Hakim memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan.

"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah. Upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar, disebut hakim, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index