Wamen Imipas Silmy Karim Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Wamen Imipas Silmy Karim Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Silmy Karim saat menyerahkan diri ke KPK. (Sumber Foto: detiknews.com)

JAKARTA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6).

Silmy menjadi salah satu pihak yang dikejar KPK terkait dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.

Pantauan di lokasi, Silmy yang mengenakan kemeja batik dikawal beberapa pengawal tiba pada pukul 22.32 WIB. Beberapa pengawal Silmy yang menghalangi wartawan sempat membuat keributan dan melakukan aksi pemukulan.

Saat berita ini diturunkan, Silmy yang memilih irit bicara tampak sudah masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK. Ia hanya menjawab singkat pertanyaan terkait kegiatannya usai Kepala Imigrasi Jakarta Barat terkena OTT dan ia sempat diburu oleh KPK.

"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," katanya singkat.

KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut, dengan sebagian sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6) malam.

Seluruh barang bukti tersebut diangkut ke Kantor KPK dengan bantuan jasa towing.

Barang bukti tersebut disimpan di halaman Kantor KPK. Selain itu, terdapat pula valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Saat dikonfirmasi apakah WNA dan pengacara ikut tertangkap tangan, Budi meminta publik untuk bersabar.

"Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kami akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index