JAKARTA - Tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari. Tujuh orang telah ditangkap, termasuk pemilik percetakan tersebut.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Reynold menyatakan pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta. Ketiga korban diminta uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).
Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Korban Diborgol dan Diikat
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro sebelumnya mengungkapkan bahwa lokasi penyekapan merupakan sebuah ruko. Saat ditemukan, kaki ketiga korban dalam kondisi diborgol hingga diikat tali baja.
"Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata Widodo, Minggu (28/6).
Menurut Widodo, ketiga korban disekap lantaran diduga ketahuan mencuri. Pelaku juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban senilai Rp 50 juta.
"Minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," sebutnya.
Motif Penyekapan
Polisi memaparkan dalih para pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan tersebut. Pelaku utama, MML, yang juga pemilik percetakan, menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta.
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung.
Tersangka MML kemudian memerintahkan agar ketiganya disekap. Para korban dimintai uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang.
"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp 50 juta," jelasnya.
Korban Adit telah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya, Rafly, sudah membayar Rp 5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.
"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp 5 juta," jelasnya.
Peran Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memerinci peran masing-masing tersangka. Dua tersangka, AI dan S, berperan menyekap dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML. MML merupakan pemilik percetakan sekaligus otak peristiwa penyekapan tersebut.
"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujarnya.
Selanjutnya, polisi menangkap AYL yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi, serta NHJ yang berperan merakit alat pemasung korban. Tersangka CML, adik dari MML, melarang office boy (OB) memberikan makan kepada para korban. Sementara itu, tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.
Disekap 21 Hari Tanpa Makan
Polisi mengungkap bahwa selama 21 hari disekap, para korban tidak diberikan makan. Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat terus memberikan pendampingan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis, bagi ketiga korban.
"Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ujar AKBP Roby Heri Saputra.