Pemerintah Rilis Aturan DHE SDA, Eksportir Migas Wajib Parkir 30 Persen

Kamis, 04 Juni 2026 | 15:09:21 WIB
Ilustrasi Dolar AS. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi terkini terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada bank BUMN yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa melalui aturan baru ini, eksportir sektor migas diharuskan menempatkan devisa ekspor mereka di bank BUMN sebesar 30% dengan durasi minimal tiga bulan. Sementara itu, untuk eksportir non-migas, diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA mereka di rekening khusus dalam negeri selama paling singkat 12 bulan.

"Untuk eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya," ujar Purbaya dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan akhir pekan lalu, dikutip Selasa (2/6/2026).

Purbaya menambahkan, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50% guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa. Kendati penempatan DHE SDA dipusatkan pada bank BUMN, pemerintah tetap menyediakan relaksasi bagi eksportir tertentu.

"Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara Mitra Dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," ujar Purbaya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif pajak bagi para eksportir yang patuh dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

"Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrument reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana," jelas Purbaya.

Terkini