Geledah Kantor BGN dan Rumah Tersangka, Kejagung Sita Laptop hingga HP

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:22:07 WIB
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana memakai rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kegiatan tersebut, Kejagung berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penggeledahan telah berlangsung sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6/2026). Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik para tersangka.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Syarief menjelaskan bahwa lokasi penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat BGN di Jakarta Pusat, tetapi juga di kediaman pribadi para tersangka. Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

"Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," tuturnya.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan program prioritas nasional MBG yang memiliki anggaran sebesar Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026. Modus yang digunakan melibatkan penunjukan yayasan-yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," ungkap Syarief.

Selain masalah yayasan, Kejagung menduga adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan serta praktik markup harga. Syarief menyebut seluruh pengadaan tersebut telah terealisasi.

Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang-lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

"Pengadaan barang dan jasa itu sudah terealisasi semuanya. Semuanya sudah terealisasi," imbuh Syarief.

Terkini