Strategi Baru Pemerintah dalam Mengembangkan Sektor Ekonomi Kreatif

Strategi Baru Pemerintah dalam Mengembangkan Sektor Ekonomi Kreatif
Presiden Prabowo resmi keluarkan Perpres Rindekraf 2026-2045 sebagai panduan pengembangan ekonomi kreatif. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 terkait Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.

Kebijakan yang diresmikan pada 2 Juli 2026 tersebut menjadi panduan pembangunan ekonomi kreatif dalam jangka menengah hingga jangka panjang.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan perilisan Rindekraf merupakan bukti kesungguhan pemerintah menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak baru kemajuan ekonomi nasional.

"Pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif," ujar Teuku Riefky dari Sumbernya, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif selama ini telah memberikan andil terhadap kemajuan ekonomi melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja, investasi, ekspor, sampai kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).

Untuk memperkuat capaian tersebut, pemerintah menyusun Rindekraf secara terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan global.

Teuku Riefky menjelaskan, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan agar pembangunan ekonomi kreatif berjalan searah.

"Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan Ekraf nasional berjalan dalam arah yang sama," ungkapnya dari Sumbernya.

Rindekraf dibangun berdasarkan tiga prinsip utama, yakni inklusif, adaptif, dan implementatif.

Dokumen tersebut juga menetapkan penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual untuk meningkatkan kualitas talenta, daya saing usaha, serta menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.

"Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual," jelas Teuku Riefky dari Sumbernya.

Melalui Rindekraf, pemerintah mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster, yakni seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing pelaku ekonomi kreatif sekaligus mendorong adaptasi terhadap digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), ekonomi hijau, serta berbagai peluang ekonomi masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index