BALIKPAPAN - Tarif bahan bakar minyak non-subsidi jenis Pertamax di wilayah tersebut diberitakan lebih mahal dibandingkan sejumlah provinsi di Pulau Jawa, meskipun area itu merupakan salah satu tempat produsen sekaligus pengolah minyak dan gas terbesar di tanah air.
Merujuk pada informasi nilai BBM terbaru dari PT Pertamina Patra Niaga per Juli 2026, banderol Pertamax di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur dipatok Rp16.250 per liter.
Sementara di area tersebut mencapai Rp16.650 per liter atau lebih tinggi Rp400 per liter.
Perbedaan tarif ini menjadi sorotan karena daerah itu selama ini dikenal luas sebagai salah satu lumbung migas nasional.
Wilayah ini menjadi tempat bagi sejumlah blok migas strategis, meliputi Blok Mahakam, serta memiliki Kilang Balikpapan yang merupakan fasilitas pengolahan minyak terbesar di Indonesia.
Pakar Ekonomi dari Sumbernya, Purwadi Purwoharsojo, menilai kondisi tersebut sebagai kejanggalan yang sulit diterima warga.
"Yang tidak masuk akal adalah ketika daerah penghasil, daerah tempat mengebor minyak, tiba-tiba harganya lebih mahal dibanding tempat lain," kata Purwadi kepada Sumbernya, Rabu (1/7).
Menurut Purwadi, pihak otoritas maupun Pertamina perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan di balik ketimpangan harga tersebut.
Masyarakat, tutur dia, berhak memahami bagaimana mekanisme penerapan tarif BBM dilakukan, termasuk total dana yang didapatkan negara dari harga BBM serta pemanfaatannya.
"Pertamina atau Kementerian ESDM harus transparan. Terkumpul berapa ratus miliar atau triliun dari kebijakan harga itu, lalu dikembalikan ke daerah berapa persen, dipakai untuk apa saja. Itu yang harus dijelaskan kepada publik," ujarnya.
Dia teringat kembali regulasi pihak otoritas pada waktu lampau ketika tarif BBM dinaikkan dan pihak otoritas secara terbuka membeberkan nominal penghematan yang diperoleh beserta pembagian anggarannya untuk berbagai program publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga bantuan sosial.
Menurut dia, keterbukaan yang sama seharusnya juga diterapkan dalam kebijakan harga BBM saat ini karena bahan bakar merupakan kebutuhan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sama halnya dengan listrik serta air bersih.
Purwadi juga mempertanyakan alasan apabila kebijakan penyeragaman harga BBM tidak dapat diterapkan di wilayah tersebut.
"Tidak masuk akal jika penyeragaman harga tidak bisa diterapkan dengan alasan merugikan perusahaan," tegasnya.
Dia berpendapat selisih Rp400 per liter memang terlihat kecil jika dilihat secara individu.
Namun, apabila dikalkulasikan dengan total konsumsi masyarakat di sana dalam kurun waktu tertentu, angkanya akan menjadi sangat besar.
"Secara personal mungkin tidak seberapa. Tetapi ketika diakumulasikan menjadi kebutuhan seluruh masyarakat Kaltim dalam periode tertentu, nilainya sangat besar. Karena itu pemerintah daerah harus mempertanyakan kebijakan ini secara langsung kepada Pertamina," katanya.
Purwadi juga mendesak agar persoalan tersebut tidak selesai pada alasan bahwa unit Pertamina di Balikpapan hanya berperan sebagai operator.
"Jangan dialihkan bahwa Pertamina Balikpapan hanya sebagai operator. Operator juga harus memikirkan usulan yang sesuai dengan karakter daerah. Kasihan masyarakat Kaltim," ujarnya.
Di luar masalah harga BBM, Purwadi berpendapat daerah itu masih mengalami paradoks sebagai wilayah kaya sumber daya alam.
Menurut dia, masih banyak kawasan terpencil yang belum merasakan infrastruktur memadai, layanan kesehatan yang merata, maupun pasokan listrik yang stabil.
"Bahan bakar, listrik, air bersih, jalan, itu jantung pertumbuhan ekonomi. Kalau kebutuhan dasar masyarakat saja belum terpenuhi dengan baik, maka pemerintah harus mengevaluasi kebijakannya," katanya.
Dia pun berharap Pertamina maupun Kementerian ESDM memberikan klarifikasi secara terbuka kepada warga mengenai dasar penetapan harga BBM di setiap daerah.
Sementara itu, menurut keterangan resmi Pertamina Patra Niaga, perbedaan harga BBM antar-kawasan dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) serta biaya distribusi di setiap wilayah.
Mulai 1 Juli 2026, Pertamina juga menurunkan tarif sejumlah BBM non-subsidi, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Akan tetapi harga Pertamax (RON 92) tetap dipatok di level Rp16.250 per liter di wilayah Jawa, sedangkan di area tersebut berada pada level Rp16.650 per liter.