JAKARTA - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membeberkan pemerintah sedang menggodok regulasi anyar terkait pemanfaatan tenaga alih daya (outsourcing).
Salah satu poin krusial dalam regulasi itu ialah larangan bagi korporasi tambang dan migas swasta untuk mempekerjakan buruh outsourcing.
Melalui konferensi pers virtual pada Minggu (28/6/2026), dari Sumbernya memaparkan bahwa kebijakan itu dirancang lantaran korporasi tambang dan migas swasta dianggap mempunyai tingkat laba yang tinggi serta aktivitas operasional yang berfokus di satu area, sehingga tak punya dalih untuk terus memakai sistem alih daya.
“Perusahaan jasa pertambangan, migas swasta tidak boleh ada alih daya karena mereka kan keuntungannya cukup tinggi sekali dan itu ada di satu lokasi,” ujar Said Iqbal.
Berdasarkan penuturannya, pihak eksekutif masih mendapati beragam kekeliruan dalam implementasi outsourcing di beberapa wilayah industri pertambangan, seperti di Morowali, Konawe, serta sejumlah korporasi tambang nikel yang dioperasikan pemodal asal China.
Sementara itu, bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihak eksekutif tetap memberikan celah pemanfaatan tenaga alih daya lewat sistem yang berlainan.
Buruh outsourcing kelak mesti dijaring lewat anak korporasi BUMN, bukan lewat yayasan ataupun korporasi penyedia jasa tenaga kerja seperti sistem yang selama ini jamak dipakai.
Lewat skema itu, ikatan kerja buruh outsourcing bakal berada langsung di bawah naungan anak korporasi BUMN.
Para buruh kelak bisa dipromosikan selaku karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Said Iqbal menyebutkan pihak eksekutif membidik regulasi anyar itu dapat diketuk pada pertengahan Juli 2026.
Usai aturan disahkan, korporasi bakal diberikan tenggat transisi selama enam bulan demi menyelaraskan diri.
“Itu yang sedang kami putuskan, mudah-mudahan tengah Juli 2026. Perusahaan akan diberi waktu enam bulan. Dengan demikian tidak masif lagi, tidak bisa sembarangan di swasta,” tegasnya.
Jika regulasi itu legal diimplementasikan, kebijakan ini bakal menjadi salah satu transformasi penting dalam pengelolaan sistem outsourcing di Indonesia, terutama pada sektor pertambangan serta minyak dan gas, yang selama ini sering disorot akibat masifnya pemanfaatan tenaga kerja alih daya.