LSM Gadjah Puteh Laporkan Dugaan Masalah Pengelolaan Migas di Aceh

LSM Gadjah Puteh Laporkan Dugaan Masalah Pengelolaan Migas di Aceh
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly (FOTO: NET)

BANDA ACEH - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh secara formal telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Tindakan tersebut berkaitan dengan adanya indikasi permasalahan serius mengenai tata kelola sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah PT Kwala Simpang Petroleum bersama sejumlah pihak yang bersangkutan lainnya.

Dokumen pengaduan itu diserahkan secara langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Aceh pada hari Kamis, 25 Juni 2026.

Direktur Eksekutif dari Sumbernya, Said Zahirsyah Almahdaly, menyatakan bahwa pengaduan ini adalah bentuk kepedulian masyarakat sipil atas upaya perlindungan aset daerah, manajemen BUMD, serta potensi pendapatan bagi negara dan daerah dari bidang migas yang wajib diawasi secara terbuka serta bertanggung jawab.

“Kami meminta Kejati Aceh melakukan telaah intelijen, pengumpulan bahan keterangan, dan penyelidikan awal terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait pengelolaan sumur tua migas di Aceh Tamiang. Tujuannya agar seluruh persoalan dapat diuji berdasarkan dokumen, data produksi, data lifting, dokumen korporasi, dan alat bukti yang sah,” ujar Said Zahirsyah.

Dalam berkas laporannya, Gadjah Puteh menyoroti beragam hal penting, mulai dari efisiensi pengelolaan 31 sumur tua migas pada wilayah kerja Pertamina EP Rantau Field dan hasil produksi yang dinilai belum maksimal, sampai keterangan tentang kewajiban crude oil yang dianggap terus membengkak serta berisiko memberatkan BUMD.

Di samping itu, terdapat pula kabar perihal pergeseran komposisi kepentingan ekonomi yang diyakini menyebabkan turunnya porsi kepentingan PT Kwala Simpang Petroleum dalam kerja sama pengelolaan sumur tua tersebut.

Menurut Said, semua keterangan tersebut perlu ditelusuri secara objektif serta profesional guna memastikan ada tidaknya potensi kerugian bagi keuangan negara maupun daerah.

“Kami tidak ingin ada spekulasi liar. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jika semua proses telah sesuai aturan tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pada pengaduan tersebut, Gadjah Puteh turut memohon agar Kejati Aceh memanggil serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk jajaran direksi dan komisaris PT Kwala Simpang Petroleum, PT Tamiang Raya Energi, pihak swasta yang terlibat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pemegang modal daerah, serta Pertamina EP Rantau Field.

Said menambahkan, Kejati Aceh dimohon untuk bersinergi dengan BPKP, BPK RI, BPMA, Kementerian ESDM, Pemerintah Aceh, serta lembaga terkait lainnya untuk melaksanakan audit investigatif, audit produksi, audit lifting, audit keuangan, dan audit legalitas korporasi.

Said menekankan, laporan yang diberikan Gadjah Puteh bukan bertujuan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai ikhtiar mendorong penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, serta didasarkan pada alat bukti yang sah.

“Seluruh pihak tetap harus diberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Namun karena pengelolaan migas menyangkut kepentingan negara, daerah, dan masyarakat luas, maka dugaan persoalan ini perlu segera ditelusuri agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar serta tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index