Dukung Transisi Energi, Keuangan Syariah Jadi Opsi Pendanaan PLTS

Dukung Transisi Energi, Keuangan Syariah Jadi Opsi Pendanaan PLTS
Pemanfaatan Energi Terbarukan. ( Sumber : NET )

JAKARTA - Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) atau Kolaborasi Umat Muslim untuk Dampak Perubahan Iklim bersama Katadata dan didukung penuh Lazismu menggelar Diskusi Strategik dengan tema: Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas, di Gedung Perpusnas RI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).

Dalam sambutan iftitah-nya, Bendahara Mosaic, Ir. H. Hidayat Tri Sutardjo, MM. mengatakan pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia masih rendah walau potensinya besar.

Data menunjukkan bahwa energi matahari yang berpotensi 207,8 gigawatt baru dimanfaatkan sekitar 0,07%, sementara panas bumi baru 8,9%.

"Ambisi Pemerintah 100 Gigawatt (GW) bukanlah angka yang kecil. Ini adalah lompatan besar. Namun, kami harus menyadari bahwa untuk mencapai angka tersebut, kami tidak bisa hanya mengandalkan proyek-proyek skala industri besar semata. Kami perlu menyentuh akar rumput. Di sinilah pentingnya konsep PLTS Berbasis Komunitas," ujar Hidayat.

"Mengapa komunitas? Karena ketika masyarakat memiliki dan mengelola energinya sendiri, kemandirian ekonomi akan tercipta. Transisi energi tidak hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga menjadi alat pemberdayaan kesejahteraan sosial," tambahnya.

Hidayat menyebutkan pengembangan ini membutuhkan strategi pendanaan dan dukungan luas, terlebih ada target nol emisi pada 2060.

Menurut dia, energi baru terbarukan belum dimanfaatkan secara maksimal, dan bahkan hingga saat ini masih mengandalkan batu bara untuk mendapatkan energi listrik, padahal Indonesia memiliki banyak sumber energi baru terbarukan meskipun investasi awal pada energi ini membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Ada hambatan dalam akselerasi energi terbarukan yang seringkali terletak pada aspek ketergantungan pada batu bara, sehingga membutuhkan kebijakan kuat dan perubahan bertahap serta strategi pendanaan karena tingginya biaya investasi infrastruktur energi hijau.

"Mosaic mencoba membedah bagaimana kebijakan, teknologi, dan instrumen keuangan syariah dapat berkolaborasi untuk mempermudah akses komunitas dalam mengadopsi teknologi panel surya," katanya.

Sementara itu, Direktur Program Mosaic Aldy Permana mengatakan, bahwa tantangan kami sekarang ini adalah transisi energi, selanjutnya bagaimana pembiayaan syariah itu dapat menjadi salah satu sumber pendanaan energi terbarukan, seperti PLTS berbasis komunitas, namun modal awal yang dibutuhkan sebesar Rp 22 miliar untuk membuat proyek program listrik bertenaga surya 1 megawatt karena lebih terjangkau.

"Dalam kajiannya dengan modal sebesar itu, akan dihasilkan energi surya sebesar 1,58 juta kilowatt hour (kwh) per tahun dengan perkiraan umur proyek 20 tahun", jelasnya.

Yang menjadi hambatannya, kata Aldy, dengan biaya pembangunan di awal, membutuhkan biaya operasional Rp 330 juta/tahun sudah termasuk biaya operasional dan perawatan.

Ada empat model pembiayaan yang bisa dilakukan dengan tetap memikirkan biaya dan risiko yang ditimbulkan, hal ini berdasarkan kajian dan riset MOSAIC sebelumnya bersama Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Purpose Climate Lab.

"Model pertama dengan pendanaan hibah. Model ini dianggap terbaik untuk membuktikan gagasan dan manfaat sosialnya. Maka memerlukan hibah atau wakaf untuk biaya pembangunan Rp 22 miliar", paparnya.

Sementara itu, model kedua melalui pinjaman bank penuh.

Model ini membuka fakta untuk menguji apakah pendapatan listrik mampu melunasi pinjaman komersial dan apakah mungkin dengan model ini ada peluang pembiayaan bank yang terjangkau.

Ini pilihan berat karena biaya investasi harus ditanggung sepenuhnya oleh operator, bahkan tarif listrik yang dihasilkan bisa melampaui tarif listrik non-subsidi PLN.

"Skema ini terbilang mahal besar risikonya dan tidak ideal diterapkan pada basis komunitas", tuturnya.

Adapun model ketiga, hematnya bisa ditempuh dengan kombinasi hibah dan pinjaman lunak (Soft Loan).

Menurutnya dengan hibah akan membantu dan menjaga tarif listrik tetap rendah, di mana diperkirakan biaya yang dibutuhkan melalui hibah sebesar Rp 11 miliar dan pinjaman lunaknya.

Kendati dinilai menawarkan stabilitas pembiayaan dalam keberlanjutan dan kapasitas komunitas dalam mengelola proyek, setidaknya model ini mampu menekan tarif listrik hingga sebesar Rp 616 per kWh, dengan kata lain skema ini mengakomodir kemampuan dan keberlanjutan pengelolaan bisnis.

Model keempat, sebagai jalan alternatif melalui dana abadi wakaf uang (endowment fund).

Di sini, menurutnya, akan ada kesempatan untuk membangun aset tanpa utang dari dana abadi yang sangat besar dengan kebutuhan biaya dari wakaf uang sebesar Rp 366,7 miliar.

Ia menilai model pembiayaan dana abadi berbasis wakaf uang dapat berjalan jangka panjang untuk mendukung pembangunan PLTS dan skema berkelanjutan ini bisa dijadikan program replika baru tanpa bergantung pada pendanaan komersial.

Berdasarkan empat model pembiayaan itu, jelas Aldy, tidak ada pilihan yang paling baik dan paling buruk.

"Yang ada adalah bagaimana memilih yang tepat sesuai kebutuhan, sehingga bisa dikelola lebih profesional. Kami memandang skenario nomor tiga dan nomor empat akan menjadi perkembangan model ekonomi keuangan islam", tandasnya.

Dari paparan hasil riset MOSAIC tersebut, instrumen keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sejauh ini dari berbagai kajian dapat dipertimbangkan untuk menjadi alternatif kebutuhan biaya operasional PLTS.

Lewat instrumen tersebut, risiko dan beban yang ditanggung komunitas bisa lebih ramah pembiayaannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index