Reformasi Regulasi Listrik: Dukung Inisiatif Energi Bersih Lokal

Reformasi Regulasi Listrik: Dukung Inisiatif Energi Bersih Lokal
Investasi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya atap di Kawasan Industri. ( Sumber : NET )

JAKARTA - Pengembangan investasi energi bersih berbasis komunitas dinilai masih menghadapi hambatan regulasi di Indonesia.

Sejumlah pembangkit energi terbarukan skala lokal yang sebelumnya beroperasi untuk melayani masyarakat di daerah terpencil terpaksa menghentikan kegiatan usahanya setelah jaringan PT PLN (Persero) masuk ke wilayah tersebut, sehingga mengurangi insentif investasi dan memperlambat upaya desentralisasi sistem ketenagalistrikan nasional.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) sekaligus Ekonom Senior, Berly Martawardaya mengatakan, berbagai proyek energi terbarukan berbasis komunitas seperti pembangkit listrik tenaga surya dan mikrohidro telah terbukti mampu menyediakan listrik bagi masyarakat sebelum jaringan PLN tersedia.

Namun, keberadaan pembangkit tersebut menjadi tidak dapat beroperasi secara komersial ketika jaringan PLN telah masuk ke wilayah yang sama.

"Beberapa kali saya mendampingi tim yang membangun pembangkit di daerah pedalaman, baik tenaga surya maupun mikrohidro. Itu sudah berjalan bertahun-tahun dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi ketika PLN masuk ke sana, mereka harus berhenti," kata Berly secara virtual, Kamis (25/6/2026).

"Karena berdasarkan undang-undang, pembangkit off-grid hanya boleh beroperasi ketika belum ada jaringan PLN. Begitu PLN masuk, yang tadinya legal dan bermanfaat menjadi ilegal," lanjut Berly.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak menghargai investasi dan inisiatif masyarakat yang selama ini telah membantu memperluas akses energi di daerah yang belum terjangkau jaringan listrik nasional.

Berly menilai reformasi sektor ketenagalistrikan perlu dilakukan dengan membuka peluang bagi produsen listrik lokal untuk memanfaatkan jaringan PLN, sebagaimana model yang diterapkan di sektor telekomunikasi.

"Kalau di telekomunikasi, operator lain bisa menggunakan backbone yang sudah dibangun dengan membayar biaya tertentu. Prinsip yang sama bisa diterapkan di sektor kelistrikan," ujar dia.

"Produsen listrik lokal dapat memanfaatkan jaringan PLN dengan skema yang diatur secara jelas. Ini bisa mendorong efisiensi dan menciptakan kompetisi yang sehat," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan saat ini mengatur bahwa produsen listrik tidak dapat menjual listrik secara langsung kepada masyarakat apabila wilayah tersebut telah dilayani jaringan PLN.

Listrik harus dijual terlebih dahulu kepada PLN sebelum disalurkan kepada konsumen.

"Itu yang menurut saya sudah tidak pas lagi untuk kondisi saat ini. Ketika ada jaringan PLN, produsen listrik tidak boleh menjual langsung ke masyarakat. Harus menjual ke PLN terlebih dahulu. Aturan ini sudah berusia sekitar 16 tahun dan layak untuk direvisi," ujarnya.

Lebih lanjut, Berly menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk mendukung masuknya investasi berkualitas tinggi yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dan penggunaan energi bersih.

"Kalau kami ingin menarik investasi yang high quality, kami harus menyediakan pasokan listrik yang konsisten, andal, dan bersih. Investor global sekarang sangat peduli terhadap sumber energi yang mereka gunakan," kata Berly.

"Jadi jangan hanya fokus pada listrik murah, karena yang murah pada akhirnya bisa menjadi mahal jika tidak andal dan tidak memenuhi kebutuhan investasi," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Riset dan Inovasi Institute for Essential Services Reform (IESR), Raditya Wiranegara, menilai perencanaan dan pendanaan sektor ketenagalistrikan selama ini masih terlalu berfokus pada pembangunan pembangkit listrik dibandingkan penguatan jaringan transmisi dan distribusi.

"Perencanaan yang ada saat ini masih terlalu berat ke pembangunan pembangkit listrik. Dari sisi investasi memang tingkat pengembaliannya lebih tinggi. Pembangkit bisa memberikan IRR sekitar 7 persen atau lebih, sementara transmisi hanya sekitar 2 hingga 4 persen," kata Raditya.

Ia menambahkan, sistem ketenagalistrikan Indonesia perlu dirancang lebih terdesentralisasi agar mampu mengakomodasi pengembangan pembangkit energi terbarukan skala komunitas dan meningkatkan ketahanan pasokan listrik.

"Indikator keberhasilan sektor listrik selama ini selalu diukur dari rasio elektrifikasi dan penambahan kapasitas pembangkit baru. Ke depan, ketahanan sistem atau reliability perlu menjadi indikator utama. Jadi tidak hanya akses listrik, tetapi juga memastikan listrik dapat disalurkan secara andal tanpa interupsi," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index