Kejagung Sita Lamborghini dan Alat Berat Milik Bos Tambang Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini dan Alat Berat Milik Bos Tambang Kalbar
Penampakan Lamborghini milik bos tambang di Kalbar disita Kejagung (FOTO: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan terhadap aset-aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Success Sejahtera.

Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap mobil mewah Lamborghini Aventador serta berbagai alat berat milik pemilik manfaat PT Quality Success Sejahtera, Sudianto alias Aseng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan oleh tim penyidik pada 11 hingga 16 Juni 2026.

Langkah ini dilakukan dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama Tersangka PDT alias Aseng," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).

Anang merinci aset yang disita dari Sudianto sangat beragam, mencakup kendaraan mewah hingga aset tidak bergerak.

"Ada beberapa di antaranya, ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry, ada juga alat berat lain seperti ekskavator, dan dump truck juga. Ada beberapa juga kaveling dan kantor atau tanah," ungkap Anang.

Saat ini, aset-aset tersebut tengah dalam proses mobilisasi dari titik penyitaan di Pontianak menuju Jakarta.

Anang menyebutkan bahwa mobil Lamborghini milik tersangka sedang dalam tahap pengiriman.

"Dalam perjalanan ya. (Yang Lamborghini) iya (dalam pengiriman). Disitanya di sana di Kalimantan, di Pontianak," ucapnya.

"Insyaallah pekan ini nyampe ya, pekan ini. Mudah-mudahan," sambungnya.

Terkait total nilai aset yang disita, Kejaksaan Agung belum dapat memberikan angka pasti.

Anang menyatakan saat ini pihaknya masih menjalankan proses penaksiran harga.

"Nilainya masih dalam taksasi. Yang penting kami kumpulkan, nanti dibawa lagi ke Jakarta diusahakan," jelas dia.

Perkara ini berawal saat PT Quality Success Sejahtera yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Meskipun memiliki izin resmi di suatu daerah, PT Quality Success Sejahtera justru melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah izin mereka.

Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT Quality Success Sejahtera, seperti IUP-OP, RKAB, hingga rekomendasi persetujuan ekspor.

"Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Anang Supriatna melalui keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Selanjutnya, Anang mengungkapkan adanya praktik suap dalam pengurusan dokumen tersebut.

Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD yang menjabat sebagai analis di Kementerian ESDM.

"Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," ungkapnya.

Dampak dari kecurangan dan penyalahgunaan dokumen perizinan untuk pengiriman bauksit ilegal ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hingga kini, total terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT Quality Success Sejahtera;

YA selaku Komisaris PT Quality Success Sejahtera;

IA selaku Konsultan Perizinan PT Quality Success Sejahtera dan Direktur PT BMU;

HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;

AP selaku Direktur PT Quality Success Sejahtera.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index