SKK Migas Beri Penghargaan AKBP Ahmad Budi Martono

SKK Migas Beri Penghargaan AKBP Ahmad Budi Martono
AKBP Ahmad Budi Martono (FOTO: NET)

PALEMBANG - Langkah pemberantasan kegiatan minyak ilegal oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel sukses menindak pelaku sektor energi sekaligus menyumbang keuangan negara.

Melalui pencapaian itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, memperoleh penghargaan dari SKK Migas karena berhasil menegakkan hukum dan mengelola barang bukti minyak ilegal hingga tercatat sebagai Minyak Bagian Negara (MBN).

Apresiasi ini diserahkan atas wujud dedikasi, loyalitas, serta prestasi AKBP Ahmad Budi Martono dalam memberantas perkara minyak ilegal sepanjang tahun 2023 sampai 2025.

Sertifikat penghargaan tersebut ditandatangani oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta.

Keberhasilan itu pun tidak cuma berimbas pada penegakan hukum saja.

Namun ikut menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di mana negara mendapat tambahan pemasukan Rp7,59 miIiar dari pengelolaan barang bukti minyak ilegal yang disita dalam pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Sumsel.

Saat memimpin Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono mengomandoi pembongkaran puluhan perkara tindak pidana sektor sumber daya alam.

Sebanyak 21 laporan polisi tindak pidana migas berhasil diselesaikan, ditambah 12 laporan polisi sektor tambang batubara dari April 2025 hingga Juni 2026, serta penyitaan barang bukti minyak ilegal sebanyak 1.553,9 ton sepanjang 2023 sampai 2026.

Untuk lini pertambangan, petugas menyita 288 ton batubara ilegal dalam rentang April 2025 hingga Juni 2026.

Ketua Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel, Ocktaf Riyadi, berpandangan bahwa penghargaan SKK Migas ini menjadi bentuk pengakuan terhadap kinerja nyata penegak hukum demi mendukung tata kelola migas yang makin baik.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi negara melalui peningkatan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Ocktaf, Senin (22/6/2026).

Menurut pandangannya, keberhasilan mengurus barang bukti hasil operasi sampai dicatat sebagai Minyak Bagian Negara ialah tindakan strategis yang patut diapresiasi.

Sebab, kegiatan eksploitasi serta perdagangan minyak ilegal selama ini menjadi salah satu hambatan besar pada pengelolaan lini migas di Sumatera Selatan.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan sektor migas dapat memberikan hasil positif. Selain menekan aktivitas ilegal, juga mampu mengoptimalkan potensi penerimaan negara,” katanya.

Ocktaf berharap apresiasi ini menjadi penyuntik motivasi bagi semua pihak agar terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum atas praktik ilegal di sektor migas.

“Kami membutuhkan komitmen bersama untuk memberantas praktik minyak ilegal, termasuk aktivitas refinery ilegal yang selama ini merugikan negara. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan peran aktif masyarakat dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Apresiasi yang diperoleh AKBP Ahmad Budi Martono ini sekaligus menjadi pembuktian bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman pidana.

Lebih jauh, tata kelola barang bukti yang profesional, transparan, serta akuntabel terbukti mampu memberi dampak nyata bagi negara lewat optimalisasi pemasukan dari sektor migas yang selama ini kerap dirugikan aktivitas ilegal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index