APHI Sarankan Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon

APHI Sarankan Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ketua Umum APHI Soewarso menyampaikan pentingnya Permenhut No 6/2026 dalam pengembangan proyek karbon di sektor kehutanan. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bersama Fairatmos menyelenggarakan Seri Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk “Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH” pada Senin (22/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam menggarap proyek karbon sesuai regulasi terbaru pemerintah. 

Ketua Umum APHI, Soewarso, menyebutkan bahwa terbitnya Perpres No 110/2025 yang diikuti Permenhut No 6/2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan menjadi momentum penting bagi pengembangan perdagangan karbon nasional.

“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” kata Soewarso.

Menurut dia, perkembangan kebijakan tersebut membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan, sekaligus memperoleh nilai tambah dari upaya menjaga tutupan hutan dan mengelola kawasan secara bertanggung jawab.

Meskipun begitu, Soewarso mengingatkan bahwa perdagangan karbon bukanlah kegiatan yang sederhana. Pengembangan proyek ini membutuhkan pemahaman regulasi, data kredibel, metodologi tepat, kesiapan kelembagaan, serta sumber daya manusia yang memadai.

“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan pemegang PBPH, APHI menilai anggotanya akan menjadi pelaku utama dalam pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas anggota menjadi kebutuhan mendesak agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Soewarso menjelaskan diskusi ini merupakan program perdana dalam rangkaian peningkatan kapasitas anggota APHI melalui kerja sama dengan Fairatmos. Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak akan mendukung pemahaman, pemetaan kesiapan, serta penguatan kapasitas anggota APHI dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai aturan.

“APHI berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ilham, menjelaskan perdagangan karbon menjadi instrumen penting untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia karena kemampuan pembiayaan pemerintah masih terbatas.

“Kemampuan APBN dan APBD hanya sekitar 3% dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia. Karena itu mau tidak mau kami harus mencari sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui perdagangan karbon,” ujar Ilham.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki target besar di sektor kehutanan, yakni melakukan carbon removal pada 12 juta hektare lahan dan menjaga 50 juta hektare kawasan hutan dari deforestasi, degradasi, maupun kebakaran hutan.

Ilham menegaskan Permenhut No 6/2026 dirancang untuk mendukung pencapaian target iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi. Regulasi tersebut menekankan prinsip integritas tinggi, perlindungan masyarakat lokal, tata kelola yang baik, mekanisme pengaduan, serta mitigasi risiko dalam pengembangan proyek karbon.

“Tujuannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam skema perdagangan karbon sektor kehutanan, pemegang PBPH menjadi pihak yang berhak melakukan perdagangan karbon di areal konsesinya.

“Permenhut sudah menyatakan bahwa untuk PBPH, pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi proyek-proyek karbon yang telah masuk kategori pipeline. Proyek yang telah melalui proses validasi dan verifikasi dapat memperoleh percepatan dalam tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Chief Commercial and Operating Officer (CCOO) Fairatmos, Aruna Pradipta, menyampaikan Indonesia memiliki peluang besar di pasar karbon global karena merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia.

“Potensi kredit karbon Indonesia hingga tahun 2030 diperkirakan mencapai satu gigaton. Jika dimonetisasi, nilainya berpotensi mencapai sekitar USD12 miliar,” ujarnya.

Menurut Aruna, permintaan kredit karbon dunia terus meningkat, terutama pada pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market (VCM). Ia menyebut sektor kehutanan dan penggunaan lahan berkontribusi lebih dari 30 persen terhadap pasar tersebut.

“Ini mengindikasikan bahwa secara global permintaan kredit karbon terus meningkat, baik dari korporasi maupun pembeli lainnya. Indonesia memiliki potensi pasokan yang sangat besar sehingga perlu mempersiapkan diri agar dapat berpartisipasi ketika pasar semakin berkembang,” katanya.

Meski memiliki potensi besar, Aruna mengatakan pengembangan proyek karbon masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti memastikan status lahan yang bersih dan jelas, ketersediaan data dasar (baseline) yang akurat, kepastian aspek ekonomi proyek, serta akses terhadap pasar dan informasi harga karbon.

“Salah satu prinsip paling penting dalam proyek karbon adalah memastikan lahan yang digunakan benar-benar clean and clear serta tidak memiliki potensi konflik atau tumpang tindih hak pengelolaan,” jelasnya.

Ia menambahkan pengembangan proyek karbon membutuhkan survei teknis, mulai dari survei keanekaragaman hayati, stok karbon, lanskap, hingga sosial. Selain itu, pelibatan masyarakat melalui prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) menjadi aspek krusial.

“Komunitas yang berada di sekitar area proyek harus memahami dan berpartisipasi aktif dalam proyek karbon. Karena itu membangun kepercayaan dan memastikan tidak terjadi kesalahpahaman menjadi hal yang sangat penting,” tandasnya.

Menurut dia, pengembang proyek karbon berperan melakukan kajian teknis, menyusun dokumen proyek, mendampingi proses sertifikasi, mengembangkan program sosial dan lingkungan, serta membantu pengelolaan keuangan dan pemasaran kredit karbon. Namun, pengembang proyek tidak menggantikan posisi pemegang izin sebagai pemilik dan pengelola kawasan.

“Kami bermitra dengan pemegang izin sebagai perpanjangan tangan dalam pengembangan proyek karbon. Pemegang izin tetap menjadi pihak utama dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index