JAKARTA- Pemerintah menyediakan perlakuan khusus bagi investor yang membeli surat utang terbitan BPI Danantara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam UU tersebut, pemerintah mengizinkan Danantara menerbitkan utang serta surat utang khusus, mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pembeli surat utang tersebut akan mendapatkan perlindungan dari tuntutan pidana, termasuk yang berkaitan dengan sektor perpajakan.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata," tulis Pasal 50A ayat 5 aturan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa data dan informasi pembeli surat utang khusus Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak atau sebagai alat bukti hukum di pengadilan.
Kendati demikian, investor yang diperbolehkan membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond hanyalah mereka yang sudah tidak memiliki piutang perpajakan, termasuk yang telah mengikuti program pengampunan pajak.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 50A ayat 10.
Lebih lanjut, dalam pasal tersebut, pemerintah memastikan penerbitan surat utang khusus oleh Danantara bakal dilakukan dengan menetapkan strategi pengelolaan dan pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesional, akuntabel, serta pertimbangan bisnis yang sahih.
“Setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi sah pada sistem keuangan nasional.”