JAKARTA - Komisi XII DPR RI menyepakati pagu indikatif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Tahun Anggaran 2027 senilai Rp27,33 triliun.
Persetujuan ini ditetapkan dalam rapat kerja yang mengagendakan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) pada Senin (15/6/2026) malam.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa total pagu indikatif yang diusulkan instansinya untuk periode ini berada di angka Rp27,33 triliun.
“Pemimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI secara ringkas RKA-K/L Kementerian ESDM tahun angkaran 2027 sesuai hasil pembahasan RKA-K/L yang baru selesai pada sore hari ini adalah sebagai berikut. Pagu Kementerian ESDM tahun anggaran 2027 adalah sebesar Rp27,33 triliun,” kata Yuliot dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR RI, Senin (15/6/2026) malam.
Setelah pemaparan tersebut, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya memohon kesepakatan dari segenap anggota komisi atas pagu indikatif yang telah dikaji bersama pihak pemerintah.
Bambang meyakinkan bahwa angka yang dipaparkan oleh Kementerian ESDM telah sejalan dengan poin-poin hasil diskusi yang berlangsung sejak pagi hari.
“Tadi apa yang sudah dibacakan oleh Bapak Wamen, itu sama persis seperti apa yang sudah kami bahas dari tadi pagi. Kemudian untuk itu kami meminta persetujuan dari seluruh anggota Komisi XII DPR RI terhadap pagu indikatif kementerian ESDM RI yang tadi sudah disampaikan,” ujar Bambang.
Usai mengantongi persetujuan dari seluruh anggota rapat yang hadir, Bambang secara resmi mengetuk palu sebagai tanda pengesahan hasil rapat.
“Apakah bisa disetujui? Setuju ya? Saya ketok. Komisi XII DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp27,33 triliun,” tegasnya.
Sementara itu dari keseluruhan usulan dana tersebut, porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dengan nominal Rp11,33 triliun serta Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang memperoleh Rp10,46 triliun.
Selain itu, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) kebagian pagu senilai Rp1,81 triliun, sedangkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM mendapatkan dana Rp881,43 milar.
Selanjutnya, alokasi dana untuk Badan Geologi dipatok sebesar Rp749,49 miliar, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mendapatkan Rp702,53 miliar.
Di sisi lain, Sekretariat Jenderal KESDM memperoleh porsi dana sebesar Rp532,75 miliar, BPH Migas senilai Rp474,43 miIiar, Inspektorat Jenderal mengantongi Rp124,46 miliar, BPMA mendapat Rp105,31 miIiar, Ditjen Penegakan Hukum ESDM memperoleh Rp86,38 miliar, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional tercatat mendapatkan alokasi sejumlah Rp78,60 miliar.