JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang mengupayakan percepatan penyelesaian aturan baru guna memacu pengembangan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK).
Langkah kebijakan ini diproyeksikan menjadi instrumen krusial dalam mendongkrak hasil produksi migas dalam negeri sekaligus meminimalisir ketergantungan pada impor energi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target agar regulasi ini selesai pada penghujung Juni 2026 sehingga bisa diimplementasikan mulai awal Juli.
Proses penyusunan aturan ini masuk dalam strategi besar pemerintah untuk memperkokoh ketahanan energi nasional di tengah situasi ekonomi global yang dinamis serta tekanan fluktuasi kurs rupiah.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memaparkan bahwa regulasi tersebut dirancang demi membuka peluang penggunaan sumber daya migas yang selama ini perkembangannya belum maksimal.
Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, peningkatan produksi domestik akan membantu menekan kebutuhan impor energi dan mengurangi kerentanan terhadap gejolak eksternal.
Pentingnya pengembangan migas nonkonvensional kian mendesak karena adanya jarak yang lebar antara angka produksi dan konsumsi energi di tanah air.
Merujuk pada data Dewan Energi Nasional (DEN), angka konsumsi minyak di Indonesia saat ini menyentuh level 1,52 juta barel per hari.
Di sisi lain, hasil produksi minyak nasional masih tertahan di angka 610 ribu barel per hari, yang menyebabkan selisih pasokan tersebut wajib ditutup melalui impor.
Ketergantungan terhadap kiriman dari luar negeri juga menimpa komoditas LPG.
Tahun ini, kebutuhan LPG nasional diprediksi mencapai 10 juta ton, namun mayoritas masih disuplai dari hasil impor.
Kondisi ini memacu pemerintah untuk terus menggali sumber energi alternatif domestik, termasuk melalui pemaksimalan potensi migas nonkonvensional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai skema insentif guna menarik minat investasi pada sektor tersebut.
Beberapa aturan yang berlaku saat ini juga tengah ditinjau ulang dan diperbaiki agar proses eksplorasi serta pengembangan migas nonkonvensional memiliki daya saing tinggi bagi para investor.
Pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada investasi, tetapi juga ingin menguatkan peran perusahaan nasional dalam mengolah potensi migas nonkonvensional di berbagai wilayah.
Kebijakan ini dianggap vital untuk melahirkan sumber pertumbuhan produksi baru saat lapangan migas konvensional yang sudah tua mengalami penurunan tren produksi.
Migas nonkonvensional sendiri meliputi sumber daya seperti shale gas, tight gas, hingga coal bed methane (CBM).
Berbeda dengan jenis konvensional, pengelolaan sumber daya ini memerlukan teknologi spesifik, modal yang lebih besar, serta skema regulasi yang luwes sesuai karakteristik lapangannya.
Oleh sebab itu, pemerintah merasa perlu menghadirkan aturan yang adaptif untuk menjamin kepastian bisnis sekaligus mempercepat progres di sektor ini.
Melalui sokongan regulasi yang pas, migas nonkonvensional diharapkan mampu menjadi fondasi baru dalam memperkuat produksi energi nasional.
Jika target penyelesaian aturan ini terpenuhi tepat waktu, pemerintah yakin sektor ini akan memberikan dampak besar pada ketahanan energi, menekan impor, serta menjaga ketersediaan energi dalam jangka panjang.