Engelina: Amankan PI 10 Persen Migas Maluku untuk Rakyat

Engelina: Amankan PI 10 Persen Migas Maluku untuk Rakyat
Direktur Archipelago Solidarity Foundation (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat di Maluku wajib mengawal sekaligus mengantisipasi sejak dini agar hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di seluruh Blok Migas wilayah tersebut, seperti Blok Bula, Seram Non Bula, dan Blok Masela, tidak jatuh ke tangan para pemburu rente.

“Saya kira hal yang sangat penting dan perlu dicermati serius soal PI 10 persen. Kalau tidak hati-hati, ini bisa jatuh ke pemburu rente, sehingga hak rakyat dinikmati para pemburu rente,” jelas Engelina dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Dirinya menjelaskan secara rinci terkait PI 10 persen di Blok Non Bula, yang mana alokasinya dibagi secara merata masing-masing 5 persen untuk tingkat provinsi dan 5 persen untuk Kabupaten Seram Timur.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, wilayah kerja subsektor migas yang berlokasi di wilayah daratan mempunyai hak penuh untuk mendapatkan PI 10 persen tersebut.

Dirinya pun melanjutkan bahwa seluruh warga, khususnya para anggota DPRD Seram Timur, memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya proses pembagian ini karena Surat Keputusan Persetujuan dari Menteri ESDM sampai saat ini masih belum dikeluarkan.

Menurut pandangannya, daerah tersebut memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah namun kondisinya masih terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang bersifat struktural dan sistemik.

Padahal, apabila instrumen PI 10 persen dari Blok Bula, Non Bula, maupun Blok Masela yang sekarang sedang diproses dapat dikelola secara transparan dan akuntabel, maka pengaruhnya akan sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tapi, pengalaman PI 10 di berbagai tempat justru jatuh ke pihak lain dengan alasan yang kelihatan rasional tapi tak memihak rakyat di daerah penghasil. Kami juga perlu bertanya, minyak di Bula itu sudah sejak zaman Belanda tapi dimana PI 10 persen itu? Siapa yang merampas hak rakyat? Ini harus jelas,” tegas Engelina.

Dirinya memberikan penekanan bahwa PI 10 persen bukan hanya sebatas hak kepemilikan atas sumber daya alam, tetapi merupakan suatu instrumen kebijakan afirmatif untuk menciptakan peluang ekonomi lokal bagi kemakmuran masyarakat.

Oleh karena itu, dirinya menilai bahwa hak masyarakat tersebut sama sekali tidak boleh diambil alih oleh para pencari keuntungan maupun pihak penguasa dengan menggunakan alasan kebutuhan investasi.

Dirinya juga menganggap pihak CITIC Seram Energy Ltd bersama para mitranya yang bertindak sebagai pengelola Blok Bula dan Seram Non-Bula wajib membuka informasi secara transparan mengenai hak PI 10 persen untuk warga.

“Cukup dan cukup, berikan hak rakyat. Jangan-jangan penjajah saja mungkin lebih adil dalam hal ini. Posisi Maluku untuk Bula dan Non Bula bukan meminta tapi menagih hak atas eksploitasi puluhan tahun,” tegas Engelina.

Terkait besaran porsi PI 10 persen di Blok Masela, dirinya mengingatkan pentingnya melakukan langkah antisipasi sejak awal agar pola eksploitasi masa lalu di Bula dan Non Bula yang memberikan kontribusi sangat minim bagi penduduk lokal tidak terulang lagi.

Upaya pencegahan sejak tahap awal dinilai sangat penting untuk memastikan hak tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan komersial pribadi.

“Alasan klasik, biasanya dibilang Maluku tidak punya modal sehingga butuh pihak ketiga untuk memodali dana triliunan. Ini jebakan maut para pemburu rente yang hanya terjadi kalau direstui elit kekuasaan. Bukan rahasia, PI 10 persen ini jadi banjakan dan incaran pengusaha besar karena memang lebih mudah mendompleng daerah penghasil. Tapi ini taruhannya nasib rakyat,” tutur Engelina.

Tokoh senior ini memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah bersama DPRD mengambil langkah yang lebih inovatif dengan memanfaatkan skema sistem carry.

Melalui mekanisme tersebut, perusahaan operator proyek akan memberikan talangan modal sebesar 10 persen terlebih dahulu, yang nantinya diangsur lewat pemotongan persentase keuntungan dari Blok Migas.

“Ini sangat mungkin, sehingga Maluku tidak keluarkan modal di awal tapi ditalangi operator yang dibayar dengan cicilan yang proporsional dari keuntungan yang menjadi hak Maluku. Di sini butuh ketrampilan negosiasi mengenai bunga dan aspek lainnya sehingga tidak merugikan Maluku,” kata Engelina.

Melalui eksekusi skema talangan (carry) tersebut, pemerintah daerah akan terhindar dari risiko keuangan karena APBD setempat akan aman dari ancaman kegagalan proyek.

Dampaknya, jika proyek tersebut mengalami hambatan atau bahkan sampai gagal, pihak daerah tidak harus menanggung beban utang secara langsung yang bisa menghabiskan kas daerah.

Keuntungan lainnya yaitu daerah dapat langsung mengamankan kepemilikan saham penuh sebesar 10 persen dari awal tanpa perlu mencari pinjaman komersial ke lembaga swasta atau sumber pendanaan lain yang meminta jaminan ketat.

Meskipun demikian, dirinya menjelaskan bahwa skema carry ini tetap memerlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas karena pada tahun-tahun awal operasional, pendapatan dari Blok Migas tidak akan langsung masuk seutuhnya ke kas daerah karena terpotong dana pengembalian.

Dirinya memberikan perhatian khusus pada pentingnya proses negosiasi mengenai besaran bunga dalam sistem ini, lantaran nilai bunga yang terlalu tinggi justru akan memperlama masa pelunasan dan menunda pemda untuk menerima dividen secara penuh.

Selain itu, dirinya berpendapat bahwa daerah wajib mengajukan syarat audit cost recovery sebagai elemen krusial yang menentukan penghitungan total keuntungan 10 persen, guna mencegah potensi manipulasi penggelembungan biaya operasional.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah juga direkomendasikan untuk mendalami serta mengkaji pilihan pemanfaatan kebijakan Pemerintah Pusat yang memberikan izin bagi daerah untuk meminjam dana anggaran dari pusat.

“Tidak ada alasan sebenarnya untuk ditolak, karena peruntukan dana itu sangat jelas sebagai modal yang dikembalikan setelah ada pembagian hasil. Ini perlu dijajaki karena juga peluang bagus untuk memperoleh modal tanpa harus melibatkan investasi dari luar,” jelasnya.

Dirinya menerangkan bahwa faktor penentu utama keberhasilan pengelolaan PI 10 persen terletak pada tata kelola BUMD yang bersih serta profesional, sehingga kepemilikan saham 100 persen bisa tetap dipegang oleh daerah penghasil.

Untuk mewujudkan hal itu, manajemen BUMD harus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) standar internasional, seperti menjauhkan kepentingan politik dari ranah korporasi sekaligus menerapkan keterbukaan kepada semua pemangku kepentingan (multi-stakeholder).

Sisi profesionalisme BUMD ini dapat dinilai dari penempatan tokoh-tokoh yang memiliki keahlian mendalam di sektor industri migas, yang dibuktikan dengan rekam jejak kerja di perusahaan migas swasta maupun nasional.

Sebaliknya, apabila pengisian posisi jabatan hanya didasarkan pada faktor kedekatan personal atau sekadar bagi-bagi jatah kursi, maka standar integritas serta profesionalisme tersebut tidak akan pernah terwujud.

Ekonom politik ini juga memberikan peringatan bahwa seluruh pihak wajib memahami tujuan akhir dari pengelolaan PI 10 persen ini bukan untuk mengumpulkan modal di kas daerah atau memperbesar anggaran belanja birokrasi, melainkan mendistribusikannya untuk menyelesaikan masalah dasar masyarakat.

“Misalnya, keuntungam 10 persen dari dividen Blok Masela saja, maka dengan penduduk Maluku yang beberapa juta lebih dari cukup untuk memberikan kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan berkualitas sebagai upaya menghasilkan SDM berkualitas dan siap menyongsong masa depan yang baik bagi anak-anak Maluku,” ujarnya.

Dirinya merasa khawatir jika generasi pemimpin saat ini mengambil keputusan yang salah dan lebih mendahulukan hubungan patron-klien politik dalam pengelolaan kekayaan alam, hal tersebut bukan saja merugikan masyarakat sekarang melainkan juga merusak masa depan generasi penerus.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index