Bahlil Tegaskan Skema Gross-Split Hanya Berlaku untuk Sektor Migas

Bahlil Tegaskan Skema Gross-Split Hanya Berlaku untuk Sektor Migas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa skema gross-split atau sistem bagi hasil pengelolaan migas antara pemerintah dan pihak kontraktor tidak bakal diterapkan dalam sektor mineral dan batu bara (Minerba).

Seluruh aturan hukum yang sekarang ini berjalan di sektor Minerba tetap berkiblat pada regulasi yang sudah tersedia dan tak ada pergantian. "Di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross-split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor Minerba tidak ada perubahan sama sekali." kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dikutip dari berbagai sumber, Kamis, 11 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa penegasan tersebut penting diutarakan demi mencegah kekeliruan persepsi di antara para pelaku bisnis setelah beredarnya beragam kabar mengenai implementasi skema gross-split di lingkungan ESDM.

Ia menekankan bahwa langkah kebijakan tersebut cuma berjalan untuk sektor hulu migas berlandaskan aturan yang berlaku serta instruksi presiden.

Berdasarkan penuturan Bahlil, hadirnya kepastian hukum menjadi poin krusial demi memelihara tren investasi sekaligus keberlanjutan bisnis pertambangan yang tengah beroperasi saat ini.

Oleh sebab itu, pihak pemerintah menjamin tak bakal ada pergeseran kebijakan yang berpotensi mengusik kepastian roda bisnis di sektor mineral dan batu bara. "Dalam rangka menjamin investasi yang telah dilakukan di negara kami tercinta terkait dengan hilirisasi maka kewajiban pemerintah khususnya di Kementerian ESDM adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kami harus ada." ucap Bahlil. "Artinya antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kami berikan itu harus seimbang supaya apa industri bisa berjalan. Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang eksisting sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa." tambahnya.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index