Skema Bagi Hasil Migas Batal Masuk Minerba, Pengusaha Lega

Skema Bagi Hasil Migas Batal Masuk Minerba, Pengusaha Lega
KAI Logistik (FOTO: NET)

JAKARTA - Indonesian Mining Association (API-IMA) menyambut baik keputusan pemerintah yang membatalkan rencana pemberlakuan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Sesuai pemaparan dari Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti, kebijakan pembatalan itu dianggap sudah tepat serta amat krusial demi menghilangkan wacana yang dapat merusak kondisi investasi.

Kondisi tersebut disebabkan oleh karakteristik bisnis sektor industri pertambangan minerba yang bertolak belakang apabila diperbandingkan dengan industri migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Lewat pembatalan aturan ini, IMA berharap pemerintah bisa mewujudkan stabilitas regulasi fiskal sekaligus beban finansial korporasi agar kelangsungan investasi serta operasional industri tambang tetap terjaga.

Sari berpandangan bahwa kepastian tersebut sangat dibutuhkan lantaran industri pertambangan kini tengah melewati berbagai adaptasi aturan hukum dan tantangan operasional yang baru.

Sejumlah tantangan itu meliputi penerapan aturan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), perubahan royalti serta Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, hingga kewajiban pemakaian biodiesel B50.

IMA menegaskan bahwa ketetapan dan jaminan regulasi dari pihak pemerintah ialah aspek utama demi mempertahankan daya saing sektor tambang nasional.

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," terang Sari.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan jaminan bahwa sistem gross split yang diterapkan di industri migas tidak akan dibawa ke sektor minerba.

"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," jelas Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bahlil menegaskan kembali bahwa sama sekali tidak ada perombakan aturan pada sektor minerba.

Menteri ESDM menegaskan siap mengawal serta mempertahankan kebijakan yang sudah berjalan saat ini untuk seterusnya.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," tutur Bahlil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index