Bahlil: Skema Gross Split Hanya untuk Sektor Migas, Bukan Minerba

Bahlil: Skema Gross Split Hanya untuk Sektor Migas, Bukan Minerba
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa sistem gross split cuma diimplementasikan di sektor minyak dan gas bumi (migas), serta tidak diterapkan bagi sektor mineral dan batubara (minerba).

Sebab menurutnya, semua aturan yang kini berjalan di sektor minerba masih tetap mengikuti regulasi lama dan tidak ada pergantian.

"Sistem di ESDM yang menganut mazahb gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM usai menghadiri rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama Pimpinan DPR RI yang juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara/Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.

Bahlil menyampaikan bahwa kepastian ini sangat penting untuk diutarakan guna menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha setelah munculnya berbagai isu terkait penerapan skema gross split di sektor ESDM.

Dia kembali menegaskan bahwa regulasi tersebut hanya berlaku bagi sektor hulu migas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan arahan Presiden.

Bagi Bahlil, kepastian hukum merupakan aspek krusial untuk menjaga iklim investasi serta keberlanjutan bisnis pertambangan yang sedang berjalan saat ini.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan jaminan bahwa tidak akan ada perubahan kebijakan yang dapat mengganggu kepastian usaha di sektor minerba.

"Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," lanjut Bahlil.

Selain membahas kepastian regulasi di sektor minerba, rapat tersebut juga mendiskusikan strategi pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program hilirisasi di dalam negeri.

Salah satu fokus utamanya adalah memastikan ketersediaan pasokan bahan baku untuk industri pengolahan dan pemurnian (smelter) yang telah beroperasi maupun yang sedang dalam tahap konstruksi.

Berdasarkan penjelasan Bahlil, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri dalam negeri.

Oleh sebab itu, proses penyusunan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan memperhatikan kebutuhan bahan baku demi memproteksi investasi hilirisasi yang telah masuk.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index