Urgensi Regulasi Khusus untuk Tekan Emisi Metana Migas di Indonesia

Urgensi Regulasi Khusus untuk Tekan Emisi Metana Migas di Indonesia
lapangan migas, SKK Migas (FOTO: NET)

JAKARTA - Kalangan pengamat energi berpendapat bahwa Indonesia membutuhkan aturan spesifik yang meregulasi reduksi emisi gas rumah kaca (GRK) metana pada industri minyak dan gas bumi (migas).

Hingga saat ini, langkah meminimalkan emisi metana oleh para pelaku bisnis migas masih didasari kesukarelaan dan mayoritas dipicu oleh komitmen di tingkat global.

Chief Operating Officer (COO) sekaligus Peneliti ECADIN, Candra Sri Sutama menyatakan, pihak eksekutif semestinya mulai mengintegrasikan reduksi emisi metana industri migas ke dalam regulasi nasional yang mengikat.

"Yang ingin kami dukung adalah bagaimana pengurangan metan terutama di Oil and Gas ini masuk ke dalam policy atau regulasi atau peraturan kebijakan dalam negeri kami," tutur Candra pada kegiatan Methane in Oil & Gas Media Briefing di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Merujuk pada data International Energy Agency (IEA) 2025, lini energi yang meliputi batu bara serta migas menggelontorkan kisaran 41% dari total emisi metana di tanah air.

Emisi metana memicu kekhawatiran lantaran menyumbang sekitar sepertiga dari pemanasan global masa kini dan mempunyai efek pemanasan hingga 80 kali lipat lebih kuat daripada karbon dioksida (CO2) dalam dua dekade awal usai terlepas ke udara.

Kendati demikian, metana mempunyai usia yang cenderung pendek di atmosfer, yakni berkisar 12 tahun saja.

Oleh sebab itu, akselerasi penurunan emisi metana diyakini mampu memberikan efek penurunan temperatur bumi secara lebih kilat ketimbang menekan emisi CO2.

Candra memaparkan, terdapat tiga hulu utama dari kebocoran gas metana pada aktivitas migas.

Faktor pertama yakni fugitive emissions atau kebocoran yang tidak disengaja akibat problem pada segel, kebocoran katup, ataupun instalasi pipa yang kendur.

Faktor kedua ialah venting atau aktivitas pelepasan gas secara sengaja demi proteksi serta perawatan berkala pada fasilitas kerja.

Faktor ketiga berupa incomplete flaring atau proses pembakaran gas yang tidak berjalan sempurna sehingga sebagian zat metana tetap menguap ke atmosfer.

Berdasarkan pandangannya, otoritas terkait harus memacu pemangkasan flaring demi mengarah pada sasaran zero routine flaring.

Upaya tersebut selaras dengan regulasi yang telah diundangkan di dalam industri migas.

Melalui metode flaring, gas metana dibakar agar bertransformasi menjadi zat CO2.

Akan tetapi, memfungsikan metana guna pemenuhan pasokan energi dinilai jauh lebih efisien dalam meredam emisi sekaligus mendongkrak profitabilitas gas yang selama ini terbuang percuma.

IEA memproyeksikan instrumentasi teknologi yang ada saat ini sanggup memotong emisi metana lini migas Indonesia hingga menyentuh angka 75%.

Bahkan, sekira 50% dari aktivitas reduksi emisi tersebut dapat dieksekusi tanpa memerlukan dana suplemen karena modal perbaikan bisa tertutupi dari nilai komoditas gas yang terselamatkan dari kebocoran.

Kajian IEA pun mengestimasi potensi pendapatan yang berpeluang didapatkan Indonesia lewat mitigasi kebocoran metana di sektor migas mencapai angka US$ 140 juta atau setara Rp 2,5 triliun per tahunnya.

Candra menganggap gerakan preventif terhadap kebocoran metana belum dijadikan prioritas utama oleh sebagian korporasi migas karena atensi industri masih terfokus pada akselerasi volume produksi.

"Saat ini fokusnya masih pada produksi, belum pada pengurangan kebocoran. Padahal, pengurangan kebocoran dapat mengoptimalkan produksi dan pendapatan karena gas yang hilang ke udara bisa dimanfaatkan," paparnya.

Guna diketahui, Indonesia telah mengintegrasikan diri dalam Global Methane Pledge sejak tahun 2021 dengan target mereduksi emisi metana hingga 30% pada tahun 2030 kelak.

Akan tetapi sampai detik ini, sasaran spesifik terkait penurunan metana belum diakumulasikan secara gamblang di dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) maupun cetak biru net zero emission 2060.

Sementara itu, regulasi yang berjalan saat ini terpantau masih menitikberatkan pada reduksi gas suar (flaring) lewat Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021 dengan target mengejar zero routine flaring di tahun 2030.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index