ESDM Sidik Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Maluku

ESDM Sidik Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Maluku
ESDM Sidik Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Maluku (FOTO: NET)

MALUKU - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Penyidik PNS Ditjen Gakkum pun sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penambangan liar di zona Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa lewat pengumpulan data, keterangan, serta alat bukti lainnya, ditambah hasil Gelar Perkara pada 22 Mei 2026, diindikasikan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” jelas Jeffri melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (7/7).

Melalui hasil proses penyelidikan atas temuan aktivitas tambang liar dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikolaborasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, terungkap fakta adanya kegiatan penambangan ilegal oleh PT X yang meliputi pembukaan akses jalan tambang, pembuatan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, sampai pembangunan mess karyawan.

Tidak hanya itu, dijumpai pula indikasi keterlibatan tenaga kerja warga negara asing (WNA) di dalam aktivitas tersebut.

Melalui agenda ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM pun telah meminta keterangan dari Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota KODAM XV Pattimura, sampai para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Jeffri juga menegaskan bahwa proses penyelidikan hukum ini dilaksanakan demi menyokong program Pemda Provinsi Maluku dalam rangka optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak bagi kemakmuran masyarakat Maluku.

Berdasarkan penuturannya, tindakan tegas ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga demi memayungi hak-hak penambang rakyat yang mengantongi izin, merawat kelestarian lingkungan tambang, dan memastikan tata kelola sumber daya mineral dapat mendatangkan kegunaan maksimal bagi negara dan kemakmuran rakyat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index