JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasang target untuk menyelesaikan regulasi anyar terkait pengelolaan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK) sebelum akhir Juni 2026.
Kebijakan strategis ini diharapkan dapat memicu kenaikan volume produksi migas domestik sekaligus menekan angka ketergantungan pada pasokan energi dari luar negeri.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memaparkan bahwa percepatan regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi pemerintah dalam merespons ketidakpastian ekonomi global, terutama fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan penjelasannya, peningkatan hasil produksi migas domestik akan membantu mengurangi volume impor energi, sehingga tekanan dampak pergeseran mata uang asing terhadap perekonomian nasional dapat ditekan seminimal mungkin.
"SKK Migas meminta agar kerangka regulasi ini dapat diselesaikan pada akhir Juni dan mulai diimplementasikan pada awal Juli. Jika produksi dalam negeri meningkat, impor dapat berkurang sehingga tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi mata uang," ujar Yuliot.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa revisi regulasi ini ditujukan untuk memperkokoh dukungan pemerintah terhadap operasional MNK yang tengah dikerjakan oleh Pertamina.
Dirinya mengonfirmasi bahwa pemerintah sebetulnya sudah mengeluarkan Keputusan Menteri sebagai payung hukum pengelolaan migas nonkonvensional.
Meski begitu, sejumlah poin di dalam aturan tersebut dinilai masih butuh perbaikan agar implementasi praktis di lapangan dapat berjalan lebih optimal.
"Ada beberapa hal yang perlu direvisi untuk memperkuat dukungan kami kepada Pertamina," katanya.
Keperluan untuk memacu angka produksi migas di dalam negeri dinilai semakin krusial seiring dengan terus melonjaknya konsumsi energi domestik.
Berdasarkan data dari Dewan Energi Nasional (DEN), tingkat konsumsi minyak secara nasional saat ini menyentuh angka sekitar 1,52 juta barel per hari.
Padahal, kemampuan produksi dari dalam negeri terpantau baru bisa memasok kisaran 610 ribu barel per hari.
Besarnya selisih antara angka kebutuhan dan hasil produksi ini mengharuskan Indonesia untuk tetap bergantung pada jalur impor demi menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
Untuk sektor komoditas gas, angka permintaan terhadap LPG di tahun 2026 diperkirakan bakal menembus 10 juta ton.
Dari total keseluruhan kebutuhan tersebut, sebanyak 7,8 juta ton di antaranya masih harus dipenuhi melalui pasokan dari luar negeri.
Di saat yang bersamaan, tantangan di sektor energi terasa semakin berat menyusul tren penurunan nilai tukar mata uang garuda.
Pada perdagangan Jumat pagi, nilai kurs rupiah tercatat melemah sebesar 17 poin atau sekitar 0,09 persen ke posisi Rp18.066 per dolar AS, dari angka penutupan hari sebelumnya yang berada di level Rp18.049 per dolar AS.
Pemerintah menaruh ekspektasi besar agar percepatan regulasi migas nonkonvensional ini mampu menjadi jalan keluar taktis untuk memperkuat ketahanan energi nasional serta memotong beban anggaran impor energi dalam jangka panjang.