KOTA LANGSA - LSM PERINTIS memfokuskan perhatian pada dinamika terbaru di sektor migas setelah tercapainya kesepakatan Nota Kesepahaman antara BPMA dan SKK Migas yang mengatur keterlibatan BPMA dalam manajemen wilayah kerja migas lepas pantai berjarak di atas 12 hingga 200 mil laut.
"Kami menilai langkah itu merupakan kemajuan penting, karena untuk pertama kalinya Aceh memperoleh ruang keterlibatan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya migas yang selama ini lebih dominan dikendalikan pemerintah pusat," kata Ketua DPD LSM PERINTIS Aceh, Zulfadly, melalui siaran persnya, Senin (1/6/2026).
Walakin, Zulfadly menerangkan bahwa organisasi mereka mengingatkan bahwa esensi utama yang wajib diselesaikan bukan sekadar keterlibatan secara birokrasi belaka.
Namun, hal tersebut berkaitan dengan seberapa besar kekayaan migas mampu memberikan kontribusi finansial yang nyata bagi warga setempat.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah melayangkan surat resmi kepada Menteri ESDM demi memohon penundaan pengesahan Plan of Development Lapangan Tangkulo WK South Andaman.
Tindakan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran mendalam terkait rancangan pembangunan lapangan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi maslahat strategis Aceh, khususnya utilisasi fasilitas darat di Kawasan Ekonomi Khusus Arun.
LSM PERINTIS berpendapat bahwa sikap yang diambil Pemerintah Aceh dalam momen ini memiliki landasan rasional serta bernilai taktis.
Wilayah Aceh tidak boleh hanya ditempatkan sebagai lokasi eksplorasi dan produksi, sementara keuntungan dari industri hilirnya justru berkembang di daerah lain.
Apabila gas dari South Andaman diproduksi melalui metode offshore menggunakan FPSO tanpa memaksimalkan fasilitas di Arun.
Oleh karena itu, kesempatan pembukaan lapangan kerja, investasi turunan, industri penyokong, serta efek ekonomi berantai bagi Aceh akan sangat terpangkas.
Oleh sebab itu, kami memohon:
BPMA membeberkan secara terbuka dokumen serta penerapan MoU bersama SKK Migas supaya publik memahami seberapa jauh otoritas yang sesungguhnya dipegang oleh Aceh.
Pemerintah Aceh menjamin tiap-tiap pengesahan PoD migas yang bernilai taktis wajib mempertimbangkan kemaslahatan ekonomi masa depan Aceh.
Pemerintah Pusat, SKK Migas, dan juga kontraktor migas memosisikan KEK Arun sebagai unsur krusial dalam rantai nilai pemanfaatan migas South Andaman.