JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah ekstrem dalam membenahi sengkarut pengelolaan limbah nasional. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Jumhur Hidayat, mengumumkan pemerintah akan melarang total pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) baru di seluruh daerah mulai tahun 2030.
Kebijakan radikal ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menggeser paradigma pengelolaan sampah konvensional yang selama ini mengandalkan sistem kumpul-angkut-buang, menuju ekosistem ekonomi sirkular yang rendah emisi.
“Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 842 Tahun 2024 memperkuat mandat presiden tahun 2017 dengan menetapkan bahwa tidak ada TPA baru yang boleh beroperasi setelah tahun 2030,” tegas Jumhur dalam peluncuran proyek ASEAN-Korea Cooperation for Methane Mitigation (AKCMM) di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Tak berhenti di situ, Jumhur menambahkan bahwa pemerintah juga mematok target yang jauh lebih ambisius pada dekade berikutnya. Pada tahun 2040, aktivitas penimbunan sampah padat di TPA di seluruh penjuru tanah air harus dihentikan sepenuhnya.
Langkah berani ini diambil bukan tanpa alasan. Sektor limbah selama ini tercatat sebagai salah satu kontributor terbesar dalam menyumbang emisi gas rumah kaca di Indonesia. Bom waktu ekologis ini dipicu oleh pelepasan gas metana secara masif dari timbunan sampah yang dibiarkan terbuka (open dumping).
“Metana menjadi semakin krusial karena daya pemanasannya yang sangat besar, dengan potensi pemanasan global 28 hingga 36 kali lebih tinggi daripada karbon dioksida,” urai Jumhur membeberkan bahaya laten di balik tumpukan sampah.
Target Tahun 2039 Semua Sampah Terkelola
Demi memuluskan peta jalan baru ini, pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 agar seirama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Lewat aturan baru tersebut, pemerintah daerah (pemda) akan dipaksa untuk memperkuat dan membenahi seluruh rantai tata kelola sampah di wilayah masing-masing, mulai dari pemilahan di hulu hingga pengolahan di hilir.
Secara bertahap, KLH menargetkan seluruh volume sampah di Indonesia sudah harus terkelola 100 persen tanpa sisa pada tahun 2039. Keberhasilan skenario ini diklaim bakal menjadi bantalan utama bagi Indonesia untuk meraih target emisi nol bersih (net zero emission) pada 2060, atau bahkan bisa terealisasi lebih cepat.
“Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengubah sampah kota dan sampah padat dari beban lingkungan menjadi sumber daya produktif,” pungkas Jumhur.