8.389 Pekerja di PHK Kuartal I 2026, Simak Cara Klaim Dana 60% Gaji

8.389 Pekerja di PHK Kuartal I 2026, Simak Cara Klaim Dana 60% Gaji
Ilustrasi ketenagakerjaan indonesia

JAKARTA - Sebanyak 8.389 pekerja di PHK kuartal I 2026 dapat mengakses manfaat program JKP dengan cara klaim dana PHK 60% gaji guna menjaga stabilitas ekonomi keluarga.

Kondisi ketenagakerjaan pada pembuka tahun ini menunjukkan tantangan yang cukup besar dengan adanya efisiensi di berbagai sektor industri.

Para korban pemutusan hubungan kerja diharapkan segera mengurus hak mereka agar mendapatkan jaminan pendapatan sementara.

"Tercatat ada 8.389 pekerja di PHK kuartal I 2026, dan mereka bisa mendapatkan manfaat JKP dengan mengikuti prosedur yang ada," ujar juru bicara kementerian, sebagaimana dilansir dari kontan.co.id, Senin (27/4/2026).

Pihak otoritas menekankan bahwa peserta harus memastikan status kepesertaan mereka aktif sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja.

Bantuan tunai ini akan diberikan secara bertahap selama 6 bulan dengan persentase yang telah diatur dalam regulasi terbaru.

Langkah awal bagi mereka yang terdampak adalah melaporkan kasus tersebut melalui portal resmi ketenagakerjaan nasional.

"Bagi 8.389 pekerja di PHK kuartal I 2026, manfaat yang diterima berupa uang tunai sebesar 45 persen dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 15 persen untuk bulan berikutnya," sebagaimana dilansir dari kontan.co.id, Senin (27/4/2026).

Proses verifikasi dokumen akan dilakukan secara digital guna mempercepat penyaluran dana ke rekening masing-masing penerima.

Selain bantuan uang tunai, peserta juga berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja serta pelatihan vokasi secara cuma-cuma.

Skema ini menjadi jaring pengaman sosial yang sangat krusial di tengah dinamika restrukturisasi perusahaan yang melanda tanah air saat ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index