OJK

OJK Tingkatkan Alokasi Saham IPO Untuk Investor Ritel Demi Distribusi Lebih Adil

OJK Tingkatkan Alokasi Saham IPO Untuk Investor Ritel Demi Distribusi Lebih Adil
OJK Tingkatkan Alokasi Saham IPO Untuk Investor Ritel Demi Distribusi Lebih Adil

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui aturan terkait penawaran umum perdana (IPO) melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 25/SEOJK.04/2025 pada 17 November 2025. 

Perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya, SEOJK Nomor 15/SEOJK.04/2020, dan menegaskan komitmen regulator dalam memberikan perlindungan lebih bagi investor individu di pasar modal. 

Salah satu poin utama dari aturan baru ini adalah peningkatan porsi penjatahan terpusat bagi investor ritel dari 33% menjadi 50%. Dengan kenaikan ini, OJK ingin memastikan partisipasi investor ritel lebih signifikan, terutama saat terjadi oversubscription pada IPO populer.

Kebijakan ini juga dianggap sebagai jawaban terhadap tren meningkatnya permintaan dari investor individu, sehingga peluang mendapatkan alokasi saham di IPO semakin merata. 

Dengan porsi yang lebih besar, investor ritel kini memiliki peluang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya untuk memperoleh saham di penawaran umum yang diminati banyak pihak. 

Hal ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan literasi pasar modal, karena semakin banyak investor individu yang berpartisipasi dalam IPO melalui mekanisme elektronik resmi.

Batas Maksimum Pemesanan dan Mekanisme Penjatahan

Selain porsi ritel, aturan terbaru OJK juga menetapkan batas maksimum pemesanan. Setiap investor hanya dapat memesan hingga 10% dari total nilai efek yang ditawarkan dalam suatu IPO. 

Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur, sehingga menjadi bagian penting dari penyesuaian mekanisme penjatahan. Tujuan penetapan batas maksimum adalah agar distribusi saham lebih adil dan tidak terkonsentrasi pada sebagian kecil investor yang memiliki dana besar.

OJK juga memperkenalkan mekanisme penjatahan pasti dan terpusat yang lebih terstruktur. Investor harus menyiapkan dana pesanan, sementara verifikasi pemesanan dilakukan secara elektronik. 

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh proses, termasuk alokasi ritel dan non-ritel. Dengan mekanisme ini, jika terjadi kelebihan permintaan, distribusi saham akan dilakukan sesuai formula alokasi yang telah ditetapkan, termasuk penjatahan ritel dengan rasio 1:1 terhadap pemesanan non-ritel. Sistem ini meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko manipulasi dalam proses penjatahan.

Penggolongan Penawaran Umum yang Diperbarui

Dalam aturan lama, penawaran umum dibagi dalam empat kategori. Dengan SEOJK baru, OJK menyesuaikan struktur menjadi lima golongan. Golongan terkecil dipecah menjadi dua kategori terpisah, sehingga alokasi saham dapat lebih tepat sasaran. Selain itu, batas minimum alokasi efek untuk tiap golongan turut disesuaikan.

Penyesuaian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang melaksanakan IPO, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap distribusi saham.

Dengan adanya lima golongan, regulator dapat memastikan alokasi lebih merata, mengurangi dominasi investor besar, serta memberi ruang bagi investor ritel memperoleh saham. Struktur baru ini juga sejalan dengan POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang kegiatan penawaran umum secara elektronik dan peraturan pendukung terkait administrasi prinsip mengenali nasabah (POJK 15 Tahun 2023) serta pengendalian internal perusahaan efek (POJK 13 Tahun 2025).

Peningkatan Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

OJK menegaskan bahwa pembaruan aturan IPO ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus melindungi investor ritel. Dengan ketentuan yang lebih jelas, investor individu memiliki pedoman yang transparan dalam mengikuti IPO. 

Selain itu, mekanisme distribusi saham yang terstruktur memungkinkan setiap investor memahami hak dan kewajibannya, termasuk verifikasi dana pesanan, penjatahan terpusat, serta mekanisme alokasi saat oversubscription.

Regulasi ini juga menekankan pentingnya penyelesaian transaksi secara elektronik. Seluruh proses, mulai dari pemesanan hingga penyelesaian alokasi saham, harus mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, risiko ketidakadilan atau kesalahan distribusi saham dapat diminimalkan. Investor ritel pun mendapatkan perlindungan yang lebih baik, sekaligus dorongan untuk terus berpartisipasi dalam pasar modal.

Implementasi dan Dampak pada Pasar Modal

Dengan diterbitkannya SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2025, seluruh perusahaan efek, penjamin emisi, dan investor harus menyesuaikan prosedur IPO mereka. Penyiapan dana pesanan, verifikasi, dan penjatahan harus dilakukan sesuai ketentuan baru. 

Untuk investor ritel, hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan. Peluang untuk memperoleh alokasi lebih besar kini terbuka, tetapi mereka juga harus memastikan pemesanan dilakukan secara tepat dan dana tersedia sesuai ketentuan.

Secara keseluruhan, aturan baru ini diharapkan meningkatkan partisipasi investor ritel, memperluas basis investor, dan memberikan distribusi saham IPO yang lebih adil.

Selain itu, regulasi ini dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun asing. Dengan adanya mekanisme elektronik yang transparan, proses IPO menjadi lebih efisien dan meminimalkan risiko ketidakadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index