JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 mengenai Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.
Aturan yang disahkan pada 2 Juli 2026 itu berperan sebagai acuan pembangunan ekonomi kreatif dalam jangka menengah sampai jangka panjang.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menuturkan peluncuran Rindekraf menjadi tanda keseriusan pemerintah menjadikan bidang ekonomi kreatif sebagai salah satu pemicu baru kemajuan ekonomi nasional.
"Pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif," ujar Teuku Riefky dari Sumbernya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, bidang ekonomi kreatif selama ini telah menyumbang terhadap kemajuan ekonomi lewat peningkatan pemanfaatan sumber daya manusia, penanaman modal, pengiriman barang ke luar negeri, hingga sumbangsih terhadap produk domestik bruto (PDB).
Guna memperkokoh pencapaian tersebut, pemerintah merancang Rindekraf secara terpadu, berkelanjutan, serta sanggup menyesuaikan diri dengan perkembangan dunia.
Teuku Riefky memaparkan, Rindekraf dirancang lewat cara kolaboratif yang menggandeng pemerintah pusat, pemerintah wilayah, sektor bisnis, pendidik, organisasi, pers, hingga institusi keuangan supaya pembangunan ekonomi kreatif berlangsung searah.
"Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan Ekraf nasional berjalan dalam arah yang sama," ungkapnya dari Sumbernya.
Rindekraf dikembangkan berlandaskan tiga asas pokok, yaitu inklusif, adaptif, serta implementatif.
Berkas itu juga memutuskan penguatan ekosistem ekonomi kreatif bertumpu pada kekayaan intelektual guna menaikkan mutu talenta, kemampuan saing usaha, serta menjadikan wilayah sebagai titik kemajuan menuju Indonesia Emas 2045.
"Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual," jelas Teuku Riefky dari Sumbernya.
Lewat Rindekraf, pemerintah membagi 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat kategori, yaitu seni dan budaya, rancangan, teknologi dan konten digital, serta pers dan penyebaran kreatif.
Kebijakan ini diharapkan sanggup memperkokoh kemampuan saing penggerak ekonomi kreatif sekalian memacu penyesuaian terhadap digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), ekonomi ramah lingkungan, serta beragam peluang ekonomi masa depan.