JAKARTA - Bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah diringkus di Maroko. Ia sempat menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penggelapan dana nasabah asuransi.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan Michael Steven sebelumnya ditangkap otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Setelah melalui proses hukum, Pemerintah Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan pihak Indonesia pada 12 Juni 2026.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan Michael resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko kepada Hubinter Polri pada Sabtu (20/6) dan segera dibawa ke Indonesia sehari setelahnya.
"Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Untung dalam keterangannya.
Michael merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga menginvestasikan premi produk asuransi K-LITA dan PIK ke saham atau efek terafiliasi melebihi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka juga diduga tidak menyampaikan perkembangan investasi maupun nilai aktiva bersih kepada pemegang polis, yang mengakibatkan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 103 juncto Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Nama Michael Steven dikenal luas di industri jasa keuangan Indonesia sebagai pendiri PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), perusahaan yang bergerak di bidang manajemen investasi, perantara perdagangan efek, serta penjamin emisi efek.
Perusahaan tersebut kemudian berganti nama menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk. Selain itu, Michael adalah pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management dan sosok di balik Kresna Life, perusahaan asuransi yang gagal membayar klaim pemegang polis dengan total kewajiban mencapai Rp6,4 triliun.
Sebelum tersandung hukum, Michael dikenal berprestasi, di mana perusahaannya pernah masuk daftar 'Best Under A Billion' versi Forbes Asia dan ia sempat meraih penghargaan individu seperti The Best CEO of Innovation.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia serta menempati posisi strategis di berbagai perusahaan besar lainnya. Michael merupakan lulusan Master of Business Administration (MBA) dari Golden Gate University dan sarjana dari The University of Texas at Austin, Amerika Serikat.