Empat Oknum TNI Divonis 1,5-3 Tahun Penjara Terkait Kasus Air Keras

Kamis, 11 Juni 2026 | 11:16:32 WIB
Empat oknum TNI divonis penjara terkait kasus penganiayaan dengan air keras terhadap aktivis. (Sumber Foto: kompas.com)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan putusan hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun terhadap empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat penganiayaan air keras kepada aktivis Andrie Yunus. 

Sebanyak dua orang di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan dari kedinasan. Empat anggota BAIS TNI tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hakim menetapkan pidana penjara tiga tahun bagi Edi Sudarko, dengan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya. Selain hukuman pokok, Edi juga mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," ungkap Fredy.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Untuk Sami Lakka, hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Masa penahanan keduanya juga dikurangkan dari vonis tersebut.

"Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Fredy.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara dua tahun enam bulan. Oditur menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk balas dendam di luar prosedur hukum yang menyakiti korban dan merusak citra TNI.

Peristiwa ini dipicu anggapan terdakwa bahwa tindakan Andrie Yunus yang mengganggu rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai penghinaan terhadap institusi. 

Edi Sudarko awalnya berencana memukul korban, namun Budhi menyarankan penggunaan cairan pembersih karat. Aksi tersebut direncanakan setelah pertemuan di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI, Senin (9/3/2026).

Terkini