39 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Ini Respons Purbaya

39 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Ini Respons Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber Foto: sinarharapan.co)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan perihal informasi bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) yang tidak sanggup membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Isu tersebut dikabarkan akan dibahas lebih mendalam bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti akan kami bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," ujar Purbaya saat berada di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan bahwa 39 pemda belum mampu memenuhi pembayaran gaji PPPK. Kondisi ini terjadi akibat beban belanja pegawai yang melampaui 50% dari APBD masing-masing daerah.

Tito menjelaskan bahwa puluhan daerah itu membutuhkan dukungan melalui tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kalau tidak salah kami itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kami pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Tito mencontohkan beberapa daerah yang butuh bantuan, seperti Sulawesi Tengah karena alokasi belanja pegawainya mencapai 56,65%. Demikian pula dengan Kabupaten Donggala yang anggaran belanja pegawainya menyerap 53,1% dari total APBD.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60%. Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," tambahnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total APBD. Ketentuan tersebut akan berlaku mulai tahun anggaran 2027 sebagaimana tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Merujuk data Kemendagri, saat ini tercatat 367 kabupaten masih memiliki belanja pegawai di atas 30%, sementara hanya 48 kabupaten yang sudah di bawah 30%. Pemda diminta melakukan evaluasi ulang terhadap anggaran dan program yang dirasa kurang berdampak bagi masyarakat agar bisa dipangkas atau ditunda.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah, pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," tutur Tito.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index