Kejagung Tetapkan Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:22:07 WIB
Petugas Kejaksaan Agung menggiring mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (S

JAKARTA - Dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026," tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menambahkan bahwa ketiga tersangka tersebut terdiri dari DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Dadan, Sony, dan Lodewyk dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06). Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung dengan tangan diborgol saat digiring ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Mengenai tuduhan terhadap para tersangka, Syarief Sulaiman menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Hal ini bertujuan agar yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan pihak yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. 

Yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP," sebut Syarief.

Syarief menambahkan, ketiga tersangka melakukan intervensi dalam penyusunan anggaran sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan nyata serta terdapat mark-up harga. 

Pengadaan yang dimaksud mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu (03/06), tepat sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari posisinya karena masalah kedisiplinan dan tata kelola program. 

Presiden kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakilnya.

Terkini