PI 10 Persen Migas Picu Efek Berganda Ekonomi Daerah

PI 10 Persen Migas Picu Efek Berganda Ekonomi Daerah
Participating Interest (PI) 10% migas (FOTO: NET)

JAKARTA - Participating Interest (PI) 10 persen atau hak partisipasi yang diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam proyek minyak dan gas bumi (migas) dianggap tidak cuma berhubungan dengan peluang keuntungan bagi wilayah setempat.

Banyak pelaku industri serta pengamat menganggap operasional hulu migas pun menciptakan dampak berantai yang dialami warga lewat bermacam kegiatan ekonomi.

Pengamat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pertamina A.

Rinto Pudyantoro menyatakan setidaknya ada 13 imbas yang dialami warga dari operasional hulu migas.

Berdasarkan penuturannya, kegunaan itu tidak cuma datang dari operasional pembuatan, namun juga bermacam bidang ekonomi yang berkaitan dengan sektor migas.

"Kalau yang dirasakan pertama itu pasti CSR (Corporate Social Responsibility), tapi kalau yang paling besar berdampak itu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Migas dan DBH (Dana Bagi Hasil) Migas," kata Rinto dalam Media Education Indonesian Petroleum Association (IPA), Rabu (1/4/2026).

Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi ialah bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disalurkan ke wilayah penghasil lewat bagian tertentu.

Rinto pun menekankan pola PI 10 persen yang menyerahkan hak kepemilikan kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) usai Plan of Development pertama disahkan.

"Artinya keterlibatannya terbesar, tapi kalau nilainya paling gede secara angka adalah DBH dan PBB Migas," ujar dia.

Di tengah pembicaraan terkait PI 10 persen, eks Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara menganggap pemerintah wilayah wajib memandang kegunaan yang lebih luas dari adanya proyek migas.

"Daerah jangan hanya fokus menghitung bagi hasil langsung dari PI. Sekarang cadangan migas besar semakin jarang ditemukan. Yang lebih penting justru efek bergandanya," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan penuturannya, saat investasi migas datang, kegiatan ekonomi setempat umumnya ikut berjalan.

Penginapan menjadi kian padat, warung makan mendapat tambahan pembeli, layanan angkutan meluas, pemborong setempat mendapat orderan, serta pekerja lokal terpakai.

Pada banyak peristiwa, pusaran uang di level warga dianggap lebih masif ketimbang keuntungan yang didapat BUMD pemilik PI.

Benny menyatakan, semenjak awal pemerintah pusat tidak mendesain regulasi PI 10 persen sebagai sarana pembagian laba semata.

"PI itu bukan hadiah gratis," tegas Benny. "Tujuan utamanya membangun kemitraan supaya daerah ikut membantu menjaga kelancaran operasi migas," lanjut dia.

Dalam pelaksanaannya, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memikul bagian pendanaan wilayah lewat sistem carried interest.

Di pihak lain, penanam modal pun menanti ketetapan bisnis, terhitung sedikitnya pergeseran sosial, masalah tanah, ataupun rintangan tata usaha yang dapat mengusik proyek.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index