JAKARTA - Pihak keluarga dari Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), yang diduga menjadi korban aksi pembunuhan oleh tiga personel TNI anggota Kopassus, meminta dengan tegas agar otak pelaku atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut dibongkar.
Pernyataan itu diutarakan oleh Marselinus Edwin selaku kuasa hukum keluarga korban setelah menghadiri agenda persidangan pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).
"Kami berharap proses persidangan ini bisa mengungkap siapa aktor intelektual atau otak di balik semua ini," ujarnya, sebagaimana dilansir Antara.
Edwin menyampaikan harapannya agar sanksi hukum tidak cuma dijatuhkan kepada para eksekutor di lapangan saja yang perannya dapat terus berganti, melainkan harus menyasar hingga ke aktor intelektual yang berada di belakang mereka.
Ia berpandangan bahwa dibongkarnya sosok aktor intelektual tersebut sangat krusial guna mengusut perkara ini secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.
Edwin menambahkan bahwa pihak keluarga korban bakal terus mengupayakan segala jalur hukum yang ada demi memperjuangkan keadilan, termasuk membuka peluang bagi pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang sejauh ini belum terjerat proses hukum.
Ia pun memberikan perhatian khusus mengenai hak restitusi atau pembayaran ganti kerugian untuk keluarga korban yang pengajuannya telah diproses lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut ia, nilai restitusi tersebut diharapkan dapat ikut meringankan penderitaan dan beban hidup yang kini mesti ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan korban.
"Ada istri yang kehilangan suami, anak yang kehilangan ayah. Itu juga harus dipikirkan selain hukuman pidana," ujar Edwin.
Berdasarkan laporan KompasTV terdahulu, tiga prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank ini telah mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5).
Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung memaparkan, pihaknya menjatuhkan tuntutan kepada Terdakwa 1 Serka Mochammad Nasir berupa sanksi pidana pokok kurungan penjara selama 12 tahun serta sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Ia menyambung, pihak oditur militer juga melayangkan tuntutan bagi Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto dengan hukuman pidana pokok kurungan penjara selama 10 tahun disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Di sisi lain, pihaknya menuntut Terdakwa 3 Serka Frengky Yaru dengan sanksi hukuman pidana kurungan penjara selama 4 tahun.