Dugaan Pemerasan Kajari Medan: Pengacara Serahkan Bukti Rekaman HP

Selasa, 12 Mei 2026 | 10:11:58 WIB
Pengacara kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, Fransisco Bernando Bessi, kembali menjalani pemeriksaan di bagian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati). (Sumber Foto:NET)

KUPANG — Fransisco Bernando Bessi, pengacara dari kontraktor Hironimus Sonbay atau Roni, kembali mendatangi bagian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (11/5/2026). 

Kehadirannya bertujuan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan aksi pemerasan yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, serta Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT, Noven Verderikus Bulan.

“Bisa lihat sendiri, saya membawa dua HP milik Roni dan ayahnya. Di dalam dua HP tersebut terdapat seluruh percakapan dan rekaman terkait dugaan pemerasan oleh dua oknum jaksa itu,” ujar Fransisco kepada wartawan usai pemeriksaan di Kejati NTT.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Fransisco menyertakan dua unit telepon genggam milik Hironimus Sonbay dan ayahnya, Dominikus Sonbay, sebagai barang bukti kuat. 

Menurut penjelasan Fransisco, perangkat-perangkat tersebut menyimpan riwayat percakapan serta rekaman suara yang diduga kuat berkaitan erat dengan praktik pemerasan tersebut.

Kesesuaian Data dengan Isi Percakapan Fransisco mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kedua dirinya memberikan keterangan, setelah pemeriksaan perdana pada 4 Mei 2026 lalu.

Ia menegaskan bahwa semua bukti yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena telah diverifikasi langsung dengan isi dalam kedua ponsel tersebut.

“Materi pemeriksaan tadi lebih kepada pendalaman data-data pendukung. Semua data yang kami serahkan cocok dengan isi percakapan di dalam dua HP ini,” katanya.

Saat ini, pihak pengacara tengah menantikan hasil ekspos dari Kejati NTT guna menentukan arah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara ini.

Desakan Pengusutan Transparan Fransisco menyampaikan harapannya agar skandal ini dibongkar secara terbuka dan profesional demi memberikan kepastian hukum kepada publik. 

Ia pun mendesak agar hasil pemeriksaan dari Aswas Kejati NTT segera dilaporkan ke tingkat pusat, yakni Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

“Kami berharap Kajati NTT dapat meneruskan hasil kerja Aswas ke Jaksa Agung, Jamwas, dan Jamintel agar kasus ini menjadi terang. Ini penting sebagai langkah pembenahan untuk menindak oknum-oknum jaksa yang nakal,” ujarnya.

Ia menilai, transparansi dalam penanganan kasus ini sangat krusial mengingat saat ini institusi kejaksaan sedang mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari publik. Fransisco berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat tersebut dengan memastikan oknum yang bermasalah ditindak tegas.

Selain menempuh jalur di Kejati NTT, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan aduan ini ke Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, serta Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, kami berharap penanganannya dilakukan secara terang benderang sehingga masyarakat bisa mengetahui hasil akhirnya dengan jelas,” tutup Fransisco.

Sebagai informasi, nama Ridwan Sujana Angsar yang saat ini mengemban jabatan sebagai Kajari Medan muncul dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Kupang pada pekan sebelumnya. 

Ridwan diduga melakukan pemerasan terhadap Hironimus Sonbay, seorang kontraktor proyek renovasi sekolah, ketika ia masih menjabat sebagai Kajari Kupang. Nominal uang yang diduga telah diserahkan oleh Roni kepada Ridwan mencapai Rp 40 juta.

Terkini