Pria di Priok Dagang Airgun Ilegal, Bisa Modifikasi hingga Upgrade

Pria di Priok Dagang Airgun Ilegal, Bisa Modifikasi hingga Upgrade
Barang bukti pengungkapan penjualan airsoft gun di Jakut. (Sumber Foto: metrotvnews.com)

JAKARTA - Seorang pria berinisial MF alias B ditangkap karena terlibat dalam penjualan senjata airgun ilegal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. MF diketahui memasarkan airgun tersebut melalui marketplace secara tertutup.

"Sebenarnya tersangka ini banyak jalur yang dilakukan untuk melakukan penjualan ini. Itu bisa langsung kenal, langsung melalui online atau bisa ada beberapa marketplace secara tertutup yang digunakan oleh tersangka," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Aris menyebutkan bahwa MF menyasar pihak-pihak yang membutuhkan. MF mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp 200 juta dari aksinya.

"Jadi, siapa yang mencoba untuk membeli, cocok harganya, langsung dilakukan penjualan. Yang bersangkutan tidak bisa merinci jelas berapa jumlah yang sudah dijual, tapi keuntungan yang dia peroleh sekitar Rp 100 hingga 200 jutaan," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MF memiliki keahlian merakit senjata yang dipelajari secara otodidak melalui media sosial.

"Tersangka menjual barang sudah jadi, tetapi yang bersangkutan juga memiliki kemampuan untuk memodifikasi jenis senjata dan di-upgrade untuk part-partnya," katanya.

Sebelumnya, MF diringkus dengan barang bukti puluhan pucuk airgun ilegal. Penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Petugas memesan airgun jenis WG 321 hitam dan melakukan transaksi langsung di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rabu (6/5) malam.

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita barang bukti berupa 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, serta 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index