Kabar Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Resmi Cabut Praperadilan

Kabar Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Resmi Cabut Praperadilan
Dokter Tifa resmi mencabut gugatan praperadilan dalam kasus ijazah Jokowi. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Tiga fakta terbaru mengenai kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diulas dalam artikel ini. 

Salah satu poin utamanya adalah keputusan Dokter Tifa untuk membatalkan gugatan praperadilan. Kasus ini memasuki babak baru setelah kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tidak ditahan awal pekan ini, sehingga persidangan akan segera dimulai pekan depan.

Berikut tiga fakta terbaru terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut:

1. Teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 

Perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor perkara yang berbeda. 

Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN, sementara Tifa dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Sidang perdana untuk Tifa dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.

"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujar Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, Rabu (24/6/2026).

Sementara itu, jadwal sidang Roy Suryo belum ditetapkan karena masih menempuh jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini sama, yakni Christina Endarwati sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Namun, panitera pengganti untuk masing-masing perkara berbeda.

2. Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Roy Suryo 

Roy Suryo melayangkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan. Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk menghadapinya. 

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede memastikan tim hukum akan hadir meski surat panggilan sidang belum diterima. Gugatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini rencananya akan disidangkan perdana pada Senin (29/6/2026).

3. Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan 

Dokter Tifa memutuskan untuk membatalkan gugatan praperadilan karena dirinya tidak ditahan selama proses persidangan.

"Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan, tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," ujar Tifa saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Tifa menjelaskan bahwa keputusannya adalah bagian dari strategi hukum yang berbeda dengan Roy Suryo, mengingat perkara mereka dipisah (splitsing). 

"Jadi kami split ya, karena sudah diketahui perkara kami split, ya. Mas Roy Suryo 300, saya nomor 301. Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri, ya, tapi kami terus bersinergi," tuturnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index