Agenda Putusan Nadiem Makarim Dijadwalkan 30 Juni 2026

Agenda Putusan Nadiem Makarim Dijadwalkan 30 Juni 2026
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim berbincang dengan aktris Christine Hakim. (Sumber Foto: arahkita.com)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan jadwal sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa saat ini majelis hakim memerlukan waktu untuk bermusyawarah setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

"Mengingat kondisi kesehatan saya agak terganggu hari ini. Jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Selasa, 30 Juni," kata Purwanto.

"Kini tiba saatnya bagi hakim, dengan hati yang jernih dan keyakinan yang cukup, untuk bermusyawarah, menjatuhkan putusan, dan menimbang seluruh yang dialami melalui persidangan," sambungnya.

Selanjutnya, Purwanto meminta Nadiem selaku terdakwa agar hadir langsung pada sidang vonis untuk menutup rangkaian agenda persidangan.

"Ya, kepada terdakwa hadir lagi pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2022," kata dia.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. 

Ia dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun. 

Jaksa menilai kerugian tersebut berasal dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp 1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar. 

Tindakan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidang terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.

Pasal Dakwaan

Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. 

Sebagian besar dana PT AKAB ini diduga berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index