Hakim Berikan Pengampunan pada Ibu Penganiaya Pemerkosa Anaknya

Hakim Berikan Pengampunan pada Ibu Penganiaya Pemerkosa Anaknya
Hakim PN Pasarwajo memberikan pemaafan kepada ibu penganiaya pelaku pemerkosaan anaknya. (Sumber Foto: news.detik.com)

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo memutuskan untuk memberikan pemaafan kepada seorang ibu berinisial A yang melakukan penganiayaan terhadap pelaku pemerkosaan anaknya di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan terdakwa dalam kasus ini.

Putusan perkara penganiayaan tersebut dibacakan di PN Pasarwajo, Buton, pada Kamis (18/6/2026). Hakim awalnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan," kata hakim dalam amar putusannya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasarwajo, Minggu (21/6/2026).

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dimusnahkan. Hakim mempertimbangkan latar belakang perbuatan, kondisi psikologis pelaku, serta kemanfaatan dari proses pemidanaan yang hendak dicapai.

Hakim menilai bahwa anak terdakwa yang menjadi korban hingga saat ini masih mengalami trauma mendalam dan sangat membutuhkan pendampingan ibunya. Sementara itu, luka yang dialami korban penganiayaan tersebut tidak mengakibatkan gangguan serius terhadap aktivitas sehari-hari.

"Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung lima orang anak," kata hakim.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberikan kewenangan bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu. PN Pasarwajo berpandangan bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini tidak harus diwujudkan melalui hukuman penjara.

"Sebaliknya, penghukuman terhadap Terdakwa justru berpotensi menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga yang telah lebih dahulu menjadi korban," tambahnya.

Meski dinyatakan bersalah, terdakwa memperoleh pemaafan dari hakim dan tidak dijatuhi hukuman pidana maupun tindakan lainnya. Putusan ini menegaskan bahwa pemaafan hakim tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembenaran terhadap tindakan kekerasan.

Awal Mula Kasus Perkara ini bermula ketika sang ibu mengetahui bahwa anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan. Ia lantas mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban pada 8 September 2025.

Namun, saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya, yang kemudian menyulut emosi sang ibu yang datang bersama suaminya. Aksi penganiayaan terhadap pelaku pemerkosaan pun akhirnya terjadi.

Kasus dugaan penganiayaan ini kemudian bergulir ke meja persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index