KPK Ungkap Rekening OB hingga Kerabat Dipakai Tampung Uang Pemerasan

KPK Ungkap Rekening OB hingga Kerabat Dipakai Tampung Uang Pemerasan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Sumber Foto: tvrinews.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penggunaan puluhan rekening nominee, termasuk milik office boy, cleaning service, serta kerabat, untuk menampung dan menyembunyikan aliran dana hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, temuan tersebut berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan PPATK, terdeteksi aliran dana pada 96 rekening bank yang terafiliasi dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sepanjang periode 2019-2025.

"Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo, para pelaku diduga sengaja tidak memakai rekening pribadi untuk menyamarkan dana hasil tindak pidana tersebut. "Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.

KPK membeberkan total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar. "Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ujar Setyo. 

Sementara sisanya, yakni sekitar Rp 357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti tenaga kerja asing dan izin tinggal.

Temuan ini menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai penampung dana. Rekening tersebut digunakan untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.

KPK menduga praktik tersebut adalah bagian dari skema pemerasan sistematis dari tingkat staf hingga pimpinan. Selama periode 2022-2026, pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar.

Terkait distribusi uang, Silmy Karim dan sejumlah pejabat Dirjen Imigrasi menggunakan kode khusus guna menyamarkan hasil korupsi. 

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengungkapkan, kode lain juga digunakan Silmy dan kelompoknya seperti istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, serta koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak tertentu. 

Untuk Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap hari Jumat. “SK (Silmy Karim) diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index