JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam kesempatan itu, Nadiem menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah.
Pleidoi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Nadiem mengawali pembelaannya dengan mengklaim bahwa pengadaan Chromebook justru berhasil menekan pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun.
"Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," kata Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara, perbuatan melawan hukum, maupun upaya memperkaya pihak lain dalam proyek tersebut. Ia menilai proses hukum ini lahir dari kesalahan administratif.
"Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi," ujarnya.
Nadiem juga membantah adanya kaitan antara investasi Google di Gojek dengan pengadaan Chromebook. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen keputusan apa pun terkait pengadaan tersebut.
"Yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," ujarnya.
Ia menepis tuduhan konflik kepentingan dan menyatakan bahwa niat baiknya melepaskan hak suara saham GOTO telah disalahartikan. Nadiem juga menanggapi dengan sedih narasi white collar crime yang disampaikan jaksa.
"Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. 'White collar crime' atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan.
Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun jaksa tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan," tuturnya.
Nadiem menyatakan tidak menyesal pernah menjabat sebagai menteri dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepadanya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa, dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan total Rp 5,68 triliun. Apabila harta benda yang dirampas tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, hukuman penjara akan ditambah selama 9 tahun.
Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.