ESDM Tindak Tegas 7 Kasus Tambang Liar di Berbagai Wilayah

ESDM Tindak Tegas 7 Kasus Tambang Liar di Berbagai Wilayah
Tambang Liar (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses tujuh kasus penambangan liar yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 857,55 miliar.

Dwi Anggia selaku juru bicara Kementerian ESDM menjelaskan bahwa terdapat dua jenis kegiatan yang masuk dalam kategori penambangan tanpa izin tersebut.

Kategori yang dimaksud meliputi kegiatan penambangan tanpa kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP), serta kegiatan pengerukan komoditas di luar batas wilayah IUP (WIUP) yang sah secara hukum.

"Nah saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," ujarnya dikutip dari unggahan Instagram @bakom.ri, Kamis (28/5/2026).

Anggia menambahkan bahwa operasional penambangan tanpa izin ini terdeteksi di berbagai wilayah tanah air, meliputi pulau Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Maluku.

Ia menegaskan bahwa kementeriannya gencar melakukan penertiban terhadap segala bentuk penambangan liar di tanah air saat ini.

Langkah tegas ini diambil demi memastikan seluruh komoditas alam bumi pertiwi sepenuhnya dipergunakan bagi kemakmuran rakyat luas.

"Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kami benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index