Ingin HP Baru, Remaja di Tanggamus Todong Pelajar SMP dengan Celurit

Ingin HP Baru, Remaja di Tanggamus Todong Pelajar SMP dengan Celurit
Ilustrasi Remaja 16 Tahun di Tanggamus Lampung Nekat Rampok HP Pelajar SMP Pakai Celurit, Alasannya Ingin Ganti Ponsel Baru. (Sumber Foto: liputan6.com)

JAKARTA - Seorang remaja di Kabupaten Tanggamus, Lampung, nekat merampas ponsel milik pelajar SMP dengan mengancam menggunakan celurit di jalan umum. Aksi tersebut dilakukan pelaku karena berkeinginan memiliki ponsel baru serta ingin memperoleh uang secara instan.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial AR (16), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Sementara itu, satu rekan pelaku lainnya saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku berhasil diamankan di Pasar Wonosobo, Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Khairul dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Korban adalah seorang pelajar perempuan berinisial SAF (13) yang saat itu baru pulang dari rumah kerabatnya dengan mengendarai sepeda motor.

"Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diadang dua pria tak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku lalu memberhentikan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit," tuturnya.

Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan ponsel Vivo Y19s yang diletakkan di dasbor depan sepeda motornya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Motif Perampokan

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran ingin memiliki ponsel baru serta alasan ekonomi. “Pelaku ingin mendapatkan keuntungan secara instan dengan cara melawan hukum,” ujarnya.

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y19s warna hitam beserta kotaknya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa pelaku juga pernah terlibat kasus penganiayaan berat pada 2025 dan sempat divonis empat bulan penjara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index