JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap bahwa dibentuknya Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya berpotensi memicu tindakan represif kepada warga.
Kepala LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa pemakaian kata "pemburu" pada nama unit itu mengandung arti yang negatif serta mengintimidasi.
“Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi,” kata Fadhil dalam sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).
Fadhil memaparkan bahwa akibat buruk yang mirip sempat terjadi pada masa lalu, misalnya saat mendekati Asian Games 2018 dan masa Operasi Penembakan Misterius (Petrus) di tahun 1980-an.
“Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk,” tutur Fadhil.
Berdasarkan pandangan Fadhil, kekuasaan aparat kepolisian seharusnya hanya sebatas mengamankan tersangka sekaligus menghimpun alat bukti.
Pemakaian senjata api dinilainya wajib dijadikan opsi paling akhir, menyelaraskan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang memprioritaskan asas proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas.
“Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir,” tegas dia.
Fadhil memastikan bahwa penetapan hukuman pidana untuk pelaku harus melewati mekanisme persidangan.
“Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail, bukan jadi penegak hukum,” kata dia.
Dia menganggap kehadiran unit khusus ini bukanlah perkara baru dan tidak berhasil mengatasi pokok persoalan.
Menurut penuturannya, problematika kriminalitas jalanan sangat berhubungan dengan faktor kesejahteraan serta fasilitas publik, sehingga membutuhkan kerja sama antarsektor termasuk andil dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjamin personelnya bakal senantiasa mematuhi regulasi pemakaian senjata api.
Aparat baru akan mengambil tindakan jika kriminal membahayakan jiwa.
“Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-rahu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).